Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I MADE LANUS
2.NI NYOMAN KENOD
3.NI WAYAN DASTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE LANUS
2NI NYOMAN KENOD
3NI WAYAN DASTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Pemohon 1 dan pemohon 2 yang bernama I KETUT KARTANAYASA. jenis kelamin laki-laki. lahir di Bunutin pada tanggal 07-09-2001 sesuai kutipan akta kelahiran Nomor 5106-LT-14072021-0018 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juli 2021 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Bangli  untuk melaksanakan perkawinan dengan anak Pemohon 3 yang bernama Ni Komang Rikayanti ,jenis kelamin Perempuan. lahir di Desa Ulian pada tanggal 27-12-2004 sesuai kutipan akta kelahiran Anak Nomor 2565/IST/BGL/WNI/2011  yang dikeluarkan pada tanggal  09 Nopember 2011
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon  untuk melaporkan perkawinan tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk anak para Pemohon.
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak