PERTAMA
PRIMAIR :
-------- Bahwa terdakwa I. I Jero Darsana bersama dengan terdakwa II. I Putu Kutiman alias Timan, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat didepan Masem Laundry Jalan Song Dikit, Br. Dalem, Desa Songan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma. Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal sekitar bulan Desember 2023 ketika terdakwa mengetahui istri terdakwa I ada hubungan asmara dengan korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma dan sejak terdakwa I mengetahui hubungan istri terdakwa dengan korban tersebut terdakwa I menjadi emosi dan tidak bisa memaafkan apa yang sudah korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma lakukan, kemudian terdakwa I membeli 1 bilah pedang dengan panjang pedang 58 cm dan gagang pedang 15 cm, total panjang 73 cm dan lebar 2,5 cm, dan 1 bilah pedang, dengan panjang gagang pedang 21 cm, panjang pedang 77 cm, dengan panjang total 98 cm dan lebar 3 cm di pande besi yang berlokasi di Br. Tinga, Ds. Sekardadi, Kec. Kintamani, Kab. Bangli yang akan digunakan untuk membunuh korban, pada bulan Januari 2024 terdakwa juga membeli 1 buah senapan PCP (senapan angin/gas) di sebuah toko senapan di daerah Tajun Singaraja.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 22.00 WITA terdakwa I mendengar suara korban Gede Sumadi als. Mangku Soma yang sedang karaoke dirumah JRO LUH PRIN yang berjarak kurang lebih 150 meter dibawah rumah terdakwa I Kemudian terdakwa I menelepon terdakwa II yang mengatakan “IJA NE TU” yang artinya “DIMANA INI TU” dan terdakwa II jawab “DIPONDOK MESARE” yang artinya “DIRUMAH LAGI TIDUR” kemudian terdakwa I mengatakan “NGUDA CARE MUNYI JRO SOM KARAOKE” yang artinya “KOK SEPERTI SUARA JRO SOM LAGI KARAOKE” dan terdakwa II menjawab “BISE TO” yang artinya “BISA BENAR DIA”, setelah itu telepon dimatikan. Kemudian berselang beberapa menit terdakwa I langsung ke rumah terdakwa II sambil membawa senapan gas (jenis PCP) dan kedua pedang milik terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa II , terdakwa I menyampaikan dengan kata-kata “IYA MANGKU SOMA KARAOKE” kemudian dijawab oleh terdakwa II “IYA SANNE” kemudian terdakwa I dan terdakwa II mendengarkan secara seksama dan ternyata benar kemudian terdakwa I mengatakan “KAL BARENG” kemudian dijawab oleh terdakwa II “BARENG, AMEN BE NYAMANNE NGELAH MASALAH PATEH TEKEN AWAKE NGELAH MASALAH” dan sekira pukul 23.00 WITA terdakwa I bersama terdakwa II berangkat menuju pertigaan BOBOCABIN dan pada saat itu terdakwa I membawa sepeda motor miliknya sedangkan terdakwa II disuruh membawa senapan gas (jenis PCP) dan 2 buah pedang untuk menunggu korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma dan sekira pukul 00.30 WITA datang saksi Jro Komang Artawan dengan mengendarai sepeda motor dan terdakwa I langsung mencegatnya dan pada saat itu saksi Jro Komang Artawan berhenti dan mengatakan “DA DA JRO, KAL MATIANG NYEN, BE KAL MEREKAM” kemudian terdakwa I jawab “MAAF RO SING JE NGELAH MASALAH AJAK GURU, KARENA MASALAH PRIBADI NE“.
- Bahwa selang beberapa waktu datanglah korban dan berteriak dengan mengatakan “cang laporang jani ke Kintamani” yang artinya “saya laporkan sekarang ke Kintamani”. Setelah mendengar korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma berteriak seperti itu lanjut terdakwa II menembakkan senapan gas (jenis PCP) kearah korban.Selanjutnya terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II “ba kadung metembakan masi kal laporange, lantasang ba wis” artinya “ sudah terlanjur menembak pasti akan di laporkan, lanjutkan saja yuk”. Setelah itu terdakwa I menyalakan sepeda motor dan langsung mengejar korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma dengan membonceng terdakwa II.
- Bahwa pada saat melakukan pengejaran terdakwa II kembali melakukan penembakan kearah korban sebanyak 3 kali, setelah itu korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma langsung ngebut membawa sepeda motor sehingga kehilangan kendali kemudian terjatuh menabrak batu. Selanjutnya terdakwa I menjatuhkan sepeda motornya dan mendekati korban Gede Sumadi als. Mangku Soma sambil memegang 1 bilah pedang dengan Panjang 77 cm, lebar bilah 3 cm, sedangkan terdakwa II berdiri sambil memastikan situasi aman dan bila terdakwa I kalah maka terdakwa II akan membantu yang mana pada saat itu terdakwa II memegang 1 buah senapan PCP dan 1 bilah pedang panjang pedang 58 cm dan gagang pedang 15 cm.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I menghampiri korban dan langsung melakukan penebasan sebanyak 3 kali yaitu tebasan yang pertama mengenai bagian lengan sebelah kiri, yang kedua mengenai pelipis sebelah kiri, yang ketiga mengenai bagian leher dan pada saat itu pedang yang terdakwa I pakai langsung terlepas karena terbentur dengan aspal, kemudian terdakwa I meminta pedang yang di bawa oleh terdakwa II, lanjut terdakwa I memegang rambut korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma kemudian kembali menebas korban sebanyak dua kali, tebasan pertama mengenai bagian leher sebelah kiri dan tebasan yang kedua mengenai pipi sebelah kiri.
- Bahwa setelah melakukan penebasan tersebut terdakwa I menggoyang-goyangkan kepala korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma untuk memastikan korban masih hidup atau meninggal, setelah terdakwa I menggoyangkan korban dan tidak ada respon sehingga terdakwa I mengganggap korban sudah meninggal dunia, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa I Setelah sampai di Simpang Tiga Banjar Dalem terdakwa II turun dari sepeda motor dengan membawa senapan PCP sedangkan terdakwa I Jero Darsana dengan membawa pedang panjang pedang 58 cm dan gagang pedang 15 cm langsung menuju Polsek Kintamani untuk menyerahkan diri.
- Bahwa akibat kejadian tersebut korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma mengalami luka robek bagian lengan sebelah kiri, yang kedua mengenai pelipis sebelah kiri dan yang ketiga mengenai pipi sebelah kiri dan leher sebelah kiri. Selanjutnya korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma dibawa ke Rumah Sakit Umum Bangli untuk mendapatkan perawatan secara medis namun korban Gede Sumadi meninggal dunia setelah 7 hari melakukan perawatan medis,sebagaimana diuraikan pada Surat Visum Et Repertum Nomor : RS.01.06/ D.XVII.1.4.15/156/2025, tertanggal 10 September 2024 yang ditanda tangani oleh dr NOLA MARGARET GUNAWAN, SpFM selaku dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran forensik dan Pemulasaraan Jenasah Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah menerangkan bahwa pada tanggal 06 Mei 2025 pukul 03.35 wita telah melakukan pemeriksaan luar dan pada tanggal 07 Mei 2025 pukul 11.45 wita telah melakukan pemeriksaan dalam atas jenasah yang menyimpulkan bahwa :
- Jenazah adalah laki-laki, kewarganegaraan Indonesia dengan kulit berwarna sawo matang, usia sekitar tiga puluh delapan tahun, dengan panjang badan seratus enam puluh delapan sentimeter, lingkar perut delapan puluh Sembilan sentimeter, berat badan tidak diukur, gizi kesan cukup, zakar tidak disunat dan pada jenasah ditemukan:
luka-luka :
- Pada kepala bagian kiri sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan sembilan sentimeter dari lang telinga kiri terdapat luka terawat dengan jahitan menggunakan stapler sebanyak tiga puluh satu stapler membentuk garis dari sisi kepala hingga puncak kepala sepanjang dua puluh satu sentimeter. Di sekitar luka terdapat luka lecet geser pada puncak kepala serta keropeng kekuningan samar-samar. Pada saat jahitan diangkat ditemukan benang jahit bahan nilon warna biru yang melintang dari ujung ujung luka.
- Pada kepala bagian belakang, tepat pada garis pertengahan belakang, tujuh sentimeter di atas garis batas pertumbuhan rambut belakang, terdapat luka terawat dengan jahitan dengan benang berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak delapan jahitan membentuk garis melintang sepanjang tujuh koma lima sentimeter.
- Pada kepala bagian belakang sisi kini, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang. delapan sentimeter di atas garis batas pertumbuhan belakang rambut terdapat luka lecet berukuran enam sentimeter kali dua sentimeter disertai dengan keropeng berwarna merah kehitaman.
- Pada dahi sisi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan tiga sentimeter di atas sudut luar mata kiri terdapat luka terawat dengan jahitan dengan benang berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak sebelas jahitan membentuk garis melintang sepanjang enam sentimeter.
- Pada dahi sisi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan tiga sentimeter di atas sudut luar mata kiri terdapat luka terawat dengan jahitan dengan benang berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak sebelas jahitan membentuk garis melintang sepanjang enam sentimeter.
- Pada pipi bagian kiri, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan dua sentimeter dari sudut luar mata sisi kiri, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak dua belas jahitan membentuk garis melintang sepanjang sepuluh sentimeter.
- Pada bibir bawah kanan, ditemukan memar berwarna kebiruan berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
- Pada rahang bawah kiri, enam belas sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah cuping telinga kiri, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak empat jahitan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter.
- Pada rahang bawah kiri, sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, tujuh sentimeter di bawah cuping telinga kiri, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak empat jahitan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter.
- Pada dagu, tepat pada garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah ujung dagu, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak empat belas jahitan membentuk garis sepanjang dua belas sentimeter.
- Pada bahu kanan bagian dalam, empat sentimeter dari garis pertengahan tubuh, dua sentimeter di bawah jakun, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak satu jahitan.
- Pada puncak bahu kiri, terdapat luka lecet geser berukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter disertai dengan tanda penyembuhan.
- Pada siku kanan sisi luar terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak enam jahitan, membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter.
- Pada tangan kiri sisi luar lima sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat luka berbentuk titik disertai dengan memar berwarna biru dan pembengkakan di sekitarnya.
- Pada paha kanan sisi depan, empat belas sentimeter di bawah tulang taju terdapat tujuh luka lecet berbentuk titik yang meliputi area seluas empat sentimeter kali tiga sentimeter, luka disertai keropeng berwarna hitam.
- Pada paha kanan sisi depan, tiga sentimeter di atas lutut, terdapat luka lecet gores berukuran sembilan sentimeter.
- Pada punggung ibu jari kaki kanan, tepat pada kuku bagian dalam, terdapat luka terbuka, dengan tepi tidak rata, sudut tumpul, dengan dasar jaringan dibawah kulit, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, terlihat bagian kuku patah sebagian pada lokasi luka, disekitar luka terdapat luka lecet geser dengan tanda penyembuhan dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter berupa keropeng berwarna hitam.
- Pada punggung ibu jari kaki kiri tepat pada kuku bagian dalam, terdapat luka terawat dengan jahitan menggunakan berbahan kain berwarna putih sebanyak dua jahitan.
- Pada punggung jari telunjuk kaki kiri, satu koma lima sentimeter di atas ujung jari terdapat luka lecet geser dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter,
Lain-Lain:
- Pada mulut terdapat plester berbahan poliester berwarna putih,
- Pada siku kanan bagian luar terpasang dua buah plester yang saling tumpang tindih berbahan poliester berwarna putih, terdapat satu buah kasa berwarna putih dan kapas berwarna putih di bawahnya.
- Dari lengan kiri atas hingga lengan kiri bawah terdapat kasa berwarna putih yang membalut.
- Pada paha kanan bagian depan terdapat satu buah plester berbahan poliester berwarna putih yang bertuliskan "CVC 29/4/25" berwarna hitam, satu buah kasa berwarna putih dan kapas berwarna putih di bawahnya.
- Jaringan di bawah kuku jari-jari tangan kanan dan kiri tampak putih pucat.
- Jaringan di bawah kuku jari-jari kaki kanan dan kiri tampak putih pucat.
- Pemeriksaan Kepala:
Pada kulit kepala bagian dalam: pada seluruh area depan hingga puncak kepala (frontoparietal) kiri ditemukan resapan darah.
2. Tulang tengkorak:
Pada area frontal dan parietal kiri ditemukan lubang berbentuk segienam dan terdapat lingkaran di setiap sudutnya dengan diameter satu koma lima sentimeter. Panjang setiap sisinya (dari arah jam dua ke arah berlawanan jarum jam) berukuran empat sentimeter, tiga sentimeter, sentimeter, dua sentimeter, tiga sentimeter, dua sentimeter. Di sebelah kanan lingkaran (searah pukul empat) ditemukan patah tulang berbentuk garis sepanjang tiga belas sentimeter
Pada dasar tulang tengkorak kiri bagian depan (basis cranii anterior kiri) ditemukan perdarahan.
3. Selaput keras otak:
Pada selaput keras otak pada lokasi yang sesuai dengan lubang di tulang tengkorak, ditemukan enam buah luka terawat yang dijahit dengan benang warna biru dengan panjang masing-masing luka satu sentimeter, satu sentimeter, dua sentimeter, tujuh sentimeter, dua sentimeter, dan satu sentimeter.
Pada belahan otak kanan ditemukan perdarahan pada seluruh ruang di bawah selaput keras otak.
4. Selaput lunak otak:
Ditemukan perdarahan pada ruang di bawah selaput lunak otak pada baga depan kanan (right frontal lobe) dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter. Ditemukan pula perdarahan pada ruang di bawah di bawah selaput lunak otak pada baga depan kiri (left frontal lobe) dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter.
5. Otak Besar:
Pada baga tengah otak kanan (gyrus centralis kanan) ditemukan luka terbuka berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter dan disertai perdarahan pada baga otak (intracerebral hemorrhage).
Pada baga tengah otak kiri (gyrus centralis kin) ditemukan luka terbuka berukuran delapan sentimeter kali empat sentimeter dan disertai perdarahan pada baga otak (intracerebral hemorrhage). Ditemukan nekrosis pada gyrus centralis kiri.
Kesimpulan:
- Pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki yang berusia sekitar tiga puluh delapan tahun ini ditemukan dua buah luka terbuka pada kepala yang sudah dijahit serta luka-luka terbuka pada bagian tubuh yang lain yang sudah dijahit. Melihat proses penyembuhan.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan patah tulang berbentuk garis pada tulang atap tengkorak akibat kekerasan tajam. Selain itu ditemukan pula lubang berbentuk segienam pada puncak kepala kiri. Lubang ini merupakan tindakan medis yang diperlukan untuk mengeluarkan darah dan bekuan darah.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan pula perdarahan pada ruang di bawah selaput keras otak yang luas, perdarahan luas pada baga otak (intracerebral hemorrhage) serta kematian jaringan (nekrosis) pada jaringan otak besar. Ternuan ini juga konsisten dengan temuan pada pemeriksaan patologi anatomi yang diambil dari jaringan otak yang menunjukkan kelainan patologis. Seluruh kelainan ini diakibatkan oleh kekerasan tajam.
- Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada kepala yang mengakibatkan banyak perdarahan luas di dalam rongga kepala (perdarahan pada ruang di bawah selaput keras dan selaput lunak otak dan perdarahan pada baga otak) sehingga mengakibatkan kematian jaringan otak yang luas (nekrosis).
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------- Bahwa terdakwa I. I Jero Darsana bersama dengan terdakwa II. I Putu Kutiman alias Timan pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Song Dikit tepatnya di depan Masem Laundry yang berlokasi di Banjar Dalem, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma. Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar bulan Desember 2023 ketika terdakwa mengetahui istri terdakwa I ada hubungan asmara dengan korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma sehingga terdakwa I menjadi emosi dan tidak bisa memaafkan apa yang sudah dilakukan oleh korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma, selanjutnya terdakwa I mendengar suara korban Gede Sumadi als. Mangku Soma yang sedang karaoke dirumah JRO LUH PRIN Kemudian terdakwa I menelepon terdakwa II yang mengatakan “IJA NE TU” yang artinya “DIMANA INI TU” dan terdakwa II jawab “DIPONDOK MESARE” yang artinya “DIRUMAH LAGI TIDUR” kemudian terdakwa I mengatakan “NGUDA CARE MUNYI JRO SOM KARAOKE” yang artinya “KOK SEPERTI SUARA JRO SOM LAGI KARAOKE” dan terdakwa II menjawab “BISE TO” yang artinya “BISA BENAR DIA”, setelah itu telepon dimatikan. Kemudian berselang beberapa menit terdakwa I langsung ke rumah terdakwa II sambil membawa senapan gas (jenis PCP) dan kedua pedang milik terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa II , terdakwa I menyampaikan dengan kata-kata “IYA MANGKU SOMA KARAOKE” kemudian dijawab oleh terdakwa II “IYA SANNE” kemudian terdakwa I dan terdakwa II mendengarkan secara seksama dan ternyata benar kemudian terdakwa I mengatakan “KAL BARENG” kemudian dijawab oleh terdakwa II “BARENG, AMEN BE NYAMANNE NGELAH MASALAH PATEH TEKEN AWAKE NGELAH MASALAH” dan sekira pukul 23.00 WITA terdakwa I bersama terdakwa II berangkat menuju pertigaan BOBOCABIN dan pada saat itu terdakwa I membawa sepeda motor miliknya sedangkan terdakwa II disuruh membawa senapan gas (jenis PCP) dan 2 buah pedang untuk menunggu korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma dan sekira pukul 00.30 WITA datang saksi Jro Komang Artawan dengan mengendarai sepeda motor dan terdakwa I langsung mencegatnya dan pada saat itu saksi Jro Komang Artawan berhenti dan mengatakan “DA DA JRO, KAL MATIANG NYEN, BE KAL MEREKAM” kemudian terdakwa I jawab “MAAF RO SING JE NGELAH MASALAH AJAK GURU, KARENA MASALAH PRIBADI NE“.
- Bahwa selang beberapa waktu datanglah korban dan berteriak dengan mengatakan “cang laporang jani ke Kintamani” yang artinya “saya laporkan sekarang ke Kintamani”. Setelah mendengar korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma berteriak seperti itu lanjut terdakwa II menembakkan senapan gas (jenis PCP) kearah korban.Selanjutnya terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II “ba kadung metembakan masi kal laporange, lantasang ba wis” artinya “ sudah terlanjur menembak pasti akan di laporkan, lanjutkan saja yuk”. Setelah itu terdakwa I menyalakan sepeda motor dan langsung mengejar korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma dengan membonceng terdakwa II.
- Bahwa pada saat melakukan pengejaran terdakwa II kembali melakukan penembakan kearah korban sebanyak 3 kali, setelah itu korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma langsung ngebut membawa sepeda motor sehingga kehilangan kendali kemudian terjatuh menabrak batu. Selanjutnya terdakwa I menjatuhkan sepeda motornya dan mendekati korban Gede Sumadi als. Mangku Soma sambil memegang 1 bilah pedang dengan Panjang 77 cm, lebar bilah 3 cm, sedangkan terdakwa II berdiri sambil memastikan situasi aman dan bila terdakwa I kalah maka terdakwa II akan membantu yang mana pada saat itu terdakwa II memegang 1 buah senapan PCP dan 1 bilah pedang panjang pedang 58 cm dan gagang pedang 15 cm.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I menghampiri korban dan langsung melakukan penebasan sebanyak 3 kali yaitu tebasan yang pertama mengenai bagian lengan sebelah kiri, yang kedua mengenai pelipis sebelah kiri, yang ketiga mengenai bagian leher dan pada saat itu pedang yang terdakwa I pakai langsung terlepas karena terbentur dengan aspal, kemudian terdakwa I meminta pedang yang di bawa oleh terdakwa II, lanjut terdakwa I memegang rambut korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma kemudian kembali menebas korban sebanyak dua kali, tebasan pertama mengenai bagian leher sebelah kiri dan tebasan yang kedua mengenai pipi sebelah kiri.
- Bahwa setelah melakukan penebasan tersebut terdakwa I menggoyang-goyangkan kepala korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma untuk memastikan korban masih hidup atau meninggal, setelah terdakwa I menggoyangkan korban dan tidak ada respon sehingga terdakwa I mengganggap korban sudah meninggal dunia, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa I Setelah sampai di Simpang Tiga Banjar Dalem terdakwa II turun dari sepeda motor dengan membawa senapan PCP sedangkan terdakwa I Jero Darsana dengan membawa pedang panjang pedang 58 cm dan gagang pedang 15 cm langsung menuju Polsek Kintamani untuk menyerahkan diri.
- Bahwa akibat kejadian tersebut korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma mengalami luka robek bagian lengan sebelah kiri, yang kedua mengenai pelipis sebelah kiri dan yang ketiga mengenai pipi sebelah kiri dan leher sebelah kiri. Selanjutnya korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma dibawa ke Rumah Sakit Umum Bangli untuk mendapatkan perawatan secara medis namun korban Gede Sumadi meninggal dunia setelah 7 hari melakukan perawatan medis,sebagaimana diuraikan pada Surat Visum Et Repertum Nomor:RS.01.06/D.XVII.1.4.15/156/2025, tertanggal 10 September 2024 yang ditanda tangani oleh dr NOLA MARGARET GUNAWAN, SpFM selaku dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran forensik dan Pemulasaraan Jenasah Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah menerangkan bahwa pada tanggal 06 Mei 2025 pukul 03.35 wita telah melakukan pemeriksaan luar dan pada tanggal 07 Mei 2025 pukul 11.45 wita telah melakukan pemeriksaan dalam atas jenasah yang menyimpulkan bahwa :
- Jenazah adalah laki-laki, kewarganegaraan Indonesia dengan kulit berwarna sawo matang, usia sekitar tiga puluh delapan tahun, dengan panjang badan seratus enam puluh delapan sentimeter, lingkar perut delapan puluh Sembilan sentimeter, berat badan tidak diukur, gizi kesan cukup, zakar tidak disunat dan pada jenasah ditemukan:
luka-luka :
- Pada kepala bagian kiri sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan sembilan sentimeter dari lang telinga kiri terdapat luka terawat dengan jahitan menggunakan stapler sebanyak tiga puluh satu stapler membentuk garis dari sisi kepala hingga puncak kepala sepanjang dua puluh satu sentimeter. Di sekitar luka terdapat luka lecet geser pada puncak kepala serta keropeng kekuningan samar-samar. Pada saat jahitan diangkat ditemukan benang jahit bahan nilon warna biru yang melintang dari ujung ujung luka.
- Pada kepala bagian belakang, tepat pada garis pertengahan belakang, tujuh sentimeter di atas garis batas pertumbuhan rambut belakang, terdapat luka terawat dengan jahitan dengan benang berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak delapan jahitan membentuk garis melintang sepanjang tujuh koma lima sentimeter.
- Pada kepala bagian belakang sisi kini, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang. delapan sentimeter di atas garis batas pertumbuhan belakang rambut terdapat luka lecet berukuran enam sentimeter kali dua sentimeter disertai dengan keropeng berwarna merah kehitaman.
- Pada dahi sisi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan tiga sentimeter di atas sudut luar mata kiri terdapat luka terawat dengan jahitan dengan benang berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak sebelas jahitan membentuk garis melintang sepanjang enam sentimeter.
- Pada dahi sisi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan tiga sentimeter di atas sudut luar mata kiri terdapat luka terawat dengan jahitan dengan benang berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak sebelas jahitan membentuk garis melintang sepanjang enam sentimeter.
- Pada pipi bagian kiri, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan dua sentimeter dari sudut luar mata sisi kiri, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak dua belas jahitan membentuk garis melintang sepanjang sepuluh sentimeter.
- Pada bibir bawah kanan, ditemukan memar berwarna kebiruan berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
- Pada rahang bawah kiri, enam belas sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah cuping telinga kiri, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak empat jahitan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter.
- Pada rahang bawah kiri, sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, tujuh sentimeter di bawah cuping telinga kiri, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak empat jahitan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter.
- Pada dagu, tepat pada garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah ujung dagu, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak empat belas jahitan membentuk garis sepanjang dua belas sentimeter.
- Pada bahu kanan bagian dalam, empat sentimeter dari garis pertengahan tubuh, dua sentimeter di bawah jakun, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak satu jahitan.
- Pada puncak bahu kiri, terdapat luka lecet geser berukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter disertai dengan tanda penyembuhan.
- Pada siku kanan sisi luar terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak enam jahitan, membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter.
- Pada tangan kiri sisi luar lima sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat luka berbentuk titik disertai dengan memar berwarna biru dan pembengkakan di sekitarnya.
- Pada paha kanan sisi depan, empat belas sentimeter di bawah tulang taju terdapat tujuh luka lecet berbentuk titik yang meliputi area seluas empat sentimeter kali tiga sentimeter, luka disertai keropeng berwarna hitam.
- Pada paha kanan sisi depan, tiga sentimeter di atas lutut, terdapat luka lecet gores berukuran sembilan sentimeter.
- Pada punggung ibu jari kaki kanan, tepat pada kuku bagian dalam, terdapat luka terbuka, dengan tepi tidak rata, sudut tumpul, dengan dasar jaringan dibawah kulit, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, terlihat bagian kuku patah sebagian pada lokasi luka, disekitar luka terdapat luka lecet geser dengan tanda penyembuhan dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter berupa keropeng berwarna hitam.
- Pada punggung ibu jari kaki kiri tepat pada kuku bagian dalam, terdapat luka terawat dengan jahitan menggunakan berbahan kain berwarna putih sebanyak dua jahitan.
- Pada punggung jari telunjuk kaki kiri, satu koma lima sentimeter di atas ujung jari terdapat luka lecet geser dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter,
Lain-Lain:
- Pada mulut terdapat plester berbahan poliester berwarna putih,
- Pada siku kanan bagian luar terpasang dua buah plester yang saling tumpang tindih berbahan poliester berwarna putih, terdapat satu buah kasa berwarna putih dan kapas berwarna putih di bawahnya.
- Dari lengan kiri atas hingga lengan kiri bawah terdapat kasa berwarna putih yang membalut.
- Pada paha kanan bagian depan terdapat satu buah plester berbahan poliester berwarna putih yang bertuliskan "CVC 29/4/25" berwarna hitam, satu buah kasa berwarna putih dan kapas berwarna putih di bawahnya.
- Jaringan di bawah kuku jari-jari tangan kanan dan kiri tampak putih pucat.
- Jaringan di bawah kuku jari-jari kaki kanan dan kiri tampak putih pucat.
- Pemeriksaan Kepala:
Pada kulit kepala bagian dalam: pada seluruh area depan hingga puncak kepala (frontoparietal) kiri ditemukan resapan darah.
2. Tulang tengkorak:
Pada area frontal dan parietal kiri ditemukan lubang berbentuk segienam dan terdapat lingkaran di setiap sudutnya dengan diameter satu koma lima sentimeter. Panjang setiap sisinya (dari arah jam dua ke arah berlawanan jarum jam) berukuran empat sentimeter, tiga sentimeter, sentimeter, dua sentimeter, tiga sentimeter, dua sentimeter. Di sebelah kanan lingkaran (searah pukul empat) ditemukan patah tulang berbentuk garis sepanjang tiga belas sentimeter
Pada dasar tulang tengkorak kiri bagian depan (basis cranii anterior kiri) ditemukan perdarahan.
3. Selaput keras otak:
Pada selaput keras otak pada lokasi yang sesuai dengan lubang di tulang tengkorak, ditemukan enam buah luka terawat yang dijahit dengan benang warna biru dengan panjang masing-masing luka satu sentimeter, satu sentimeter, dua sentimeter, tujuh sentimeter, dua sentimeter, dan satu sentimeter.
Pada belahan otak kanan ditemukan perdarahan pada seluruh ruang di bawah selaput keras otak.
4. Selaput lunak otak:
Ditemukan perdarahan pada ruang di bawah selaput lunak otak pada baga depan kanan (right frontal lobe) dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter. Ditemukan pula perdarahan pada ruang di bawah di bawah selaput lunak otak pada baga depan kiri (left frontal lobe) dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter.
5. Otak Besar:
Pada baga tengah otak kanan (gyrus centralis kanan) ditemukan luka terbuka berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter dan disertai perdarahan pada baga otak (intracerebral hemorrhage).
Pada baga tengah otak kiri (gyrus centralis kin) ditemukan luka terbuka berukuran delapan sentimeter kali empat sentimeter dan disertai perdarahan pada baga otak (intracerebral hemorrhage). Ditemukan nekrosis pada gyrus centralis kiri.
Kesimpulan:
- Pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki yang berusia sekitar tiga puluh delapan tahun ini ditemukan dua buah luka terbuka pada kepala yang sudah dijahit serta luka-luka terbuka pada bagian tubuh yang lain yang sudah dijahit. Melihat proses penyembuhan.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan patah tulang berbentuk garis pada tulang atap tengkorak akibat kekerasan tajam. Selain itu ditemukan pula lubang berbentuk segienam pada puncak kepala kiri. Lubang ini merupakan tindakan medis yang diperlukan untuk mengeluarkan darah dan bekuan darah.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan pula perdarahan pada ruang di bawah selaput keras otak yang luas, perdarahan luas pada baga otak (intracerebral hemorrhage) serta kematian jaringan (nekrosis) pada jaringan otak besar. Ternuan ini juga konsisten dengan temuan pada pemeriksaan patologi anatomi yang diambil dari jaringan otak yang menunjukkan kelainan patologis. Seluruh kelainan ini diakibatkan oleh kekerasan tajam.
- Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada kepala yang mengakibatkan banyak perdarahan luas di dalam rongga kepala (perdarahan pada ruang di bawah selaput keras dan selaput lunak otak dan perdarahan pada baga otak) sehingga mengakibatkan kematian jaringan otak yang luas (nekrosis).
-------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa I. I Jero Darsana bersama dengan terdakwa II. I Putu Kutiman alias Timan, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat didepan Masem Laundry Jalan Song Dikit, Br. Dalem, Desa Songan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja melakukan perbuatan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu yaitu korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma. Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar bulan Desember 2023 ketika terdakwa mengetahui istri terdakwa I ada hubungan asmara dengan korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma dan sejak terdakwa I mengetahui hubungan istri terdakwa dengan korban tersebut terdakwa I menjadi emosi dan tidak bisa memaafkan apa yang sudah korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma lakukan, kemudian terdakwa I membeli 1 bilah pedang dengan panjang pedang 58 cm dan gagang pedang 15 cm, total panjang 73 cm dan lebar 2,5 cm, dan 1 bilah pedang, dengan panjang gagang pedang 21 cm, panjang pedang 77 cm, dengan panjang total 98 cm dan lebar 3 cm di pande besi yang berlokasi di Br. Tinga, Ds. Sekardadi, Kec. Kintamani, Kab. Bangli yang akan digunakan untuk membunuh korban, pada bulan Januari 2024 terdakwa juga membeli 1 buah senapan PCP (senapan angin/gas) di sebuah toko senapan di daerah Tajun Singaraja.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 22.00 WITA terdakwa I mendengar suara korban Gede Sumadi als. Mangku Soma yang sedang karaoke dirumah JRO LUH PRIN yang berjarak kurang lebih 150 meter dibawah rumah terdakwa I Kemudian terdakwa I menelepon terdakwa II yang mengatakan “IJA NE TU” yang artinya “DIMANA INI TU” dan terdakwa II jawab “DIPONDOK MESARE” yang artinya “DIRUMAH LAGI TIDUR” kemudian terdakwa I mengatakan “NGUDA CARE MUNYI JRO SOM KARAOKE” yang artinya “KOK SEPERTI SUARA JRO SOM LAGI KARAOKE” dan terdakwa II menjawab “BISE TO” yang artinya “BISA BENAR DIA”, setelah itu telepon dimatikan. Kemudian berselang beberapa menit terdakwa I langsung ke rumah terdakwa II sambil membawa senapan gas (jenis PCP) dan kedua pedang milik terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa II , terdakwa I menyampaikan dengan kata-kata “IYA MANGKU SOMA KARAOKE” kemudian dijawab oleh terdakwa II “IYA SANNE” kemudian terdakwa I dan terdakwa II mendengarkan secara seksama dan ternyata benar kemudian terdakwa I mengatakan “KAL BARENG” kemudian dijawab oleh terdakwa II “BARENG, AMEN BE NYAMANNE NGELAH MASALAH PATEH TEKEN AWAKE NGELAH MASALAH” dan sekira pukul 23.00 WITA terdakwa I bersama terdakwa II berangkat menuju pertigaan BOBOCABIN dan pada saat itu terdakwa I membawa sepeda motor miliknya sedangkan terdakwa II disuruh membawa senapan gas (jenis PCP) dan 2 buah pedang untuk menunggu korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma dan sekira pukul 00.30 WITA datang saksi Jro Komang Artawan dengan mengendarai sepeda motor dan terdakwa I langsung mencegatnya dan pada saat itu saksi Jro Komang Artawan berhenti dan mengatakan “DA DA JRO, KAL MATIANG NYEN, BE KAL MEREKAM” kemudian terdakwa I jawab “MAAF RO SING JE NGELAH MASALAH AJAK GURU, KARENA MASALAH PRIBADI NE“.
- Bahwa selang beberapa waktu datanglah korban dan berteriak dengan mengatakan “cang laporang jani ke Kintamani” yang artinya “saya laporkan sekarang ke Kintamani”. Setelah mendengar korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma berteriak seperti itu lanjut terdakwa II menembakkan senapan gas (jenis PCP) kearah korban.Selanjutnya terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II “ba kadung metembakan masi kal laporange, lantasang ba wis” artinya “ sudah terlanjur menembak pasti akan di laporkan, lanjutkan saja yuk”. Setelah itu terdakwa I menyalakan sepeda motor dan langsung mengejar korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma dengan membonceng terdakwa II.
- Bahwa pada saat melakukan pengejaran terdakwa II kembali melakukan penembakan kearah korban sebanyak 3 kali, setelah itu korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma langsung ngebut membawa sepeda motor sehingga kehilangan kendali kemudian terjatuh menabrak batu. Selanjutnya terdakwa I menjatuhkan sepeda motornya dan mendekati korban Gede Sumadi als. Mangku Soma sambil memegang 1 bilah pedang dengan Panjang 77 cm, lebar bilah 3 cm, sedangkan terdakwa II berdiri sambil memastikan situasi aman dan bila terdakwa I kalah maka terdakwa II akan membantu yang mana pada saat itu terdakwa II memegang 1 buah senapan PCP dan 1 bilah pedang panjang pedang 58 cm dan gagang pedang 15 cm.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I menghampiri korban dan langsung melakukan penebasan melakukan penebasan sebanyak 3 kali yaitu tebasan yang pertama mengenai bagian lengan sebelah kiri, yang kedua mengenai pelipis sebelah kiri, yang ketiga mengenai bagian leher dan pada saat itu pedang yang terdakwa I pakai langsung terlepas karena terbentur dengan aspal, kemudian terdakwa I meminta pedang yang di bawa oleh terdakwa II, lanjut terdakwa I memegang rambut korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma kemudian kembali menebas korban sebanyak dua kali, tebasan pertama mengenai bagian leher sebelah kiri dan tebasan yang kedua mengenai pipi sebelah kiri.
- Bahwa setelah melakukan penebasan tersebut terdakwa I menggoyang-goyangkan kepala korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma untuk memastikan korban masih hidup atau meninggal, setelah terdakwa I menggoyangkan korban dan tidak ada respon sehingga terdakwa I mengganggap korban sudah meninggal dunia, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa I Setelah sampai di Simpang Tiga Banjar Dalem terdakwa II turun dari sepeda motor dengan membawa senapan PCP sedangkan terdakwa I Jero Darsana dengan membawa pedang panjang pedang 58 cm dan gagang pedang 15 cm langsung menuju Polsek Kintamani untuk menyerahkan diri.
- Bahwa akibat kejadian tersebut korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma mengalami luka robek bagian lengan sebelah kiri, yang kedua mengenai pelipis sebelah kiri dan yang ketiga mengenai pipi sebelah kiri dan leher sebelah kiri. Selanjutnya korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma dibawa ke Rumah Sakit Umum Bangli untuk mendapatkan perawatan secara medis namun korban Gede Sumadi meninggal dunia setelah 7 hari melakukan perawatan medis,sebagaimana diuraikan pada Surat Visum Et Repertum Nomor:RS.01.06/D.XVII.1.4.15/156/2025, tertanggal 10 September 2024 yang ditanda tangani oleh dr NOLA MARGARET GUNAWAN, SpFM selaku dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran forensik dan Pemulasaraan Jenasah Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah menerangkan bahwa pada tanggal 06 Mei 2025 pukul 03.35 wita telah melakukan pemeriksaan luar dan pada tanggal 07 Mei 2025 pukul 11.45 wita telah melakukan pemeriksaan dalam atas jenasah yang menyimpulkan bahwa :-------------------
- Jenazah adalah laki-laki, kewarganegaraan Indonesia dengan kulit berwarna sawo matang, usia sekitar tiga puluh delapan tahun, dengan panjang badan seratus enam puluh delapan sentimeter, lingkar perut delapan puluh Sembilan sentimeter, berat badan tidak diukur, gizi kesan cukup, zakar tidak disunat dan pada jenasah ditemukan:
luka-luka :
- Pada kepala bagian kiri sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan sembilan sentimeter dari lang telinga kiri terdapat luka terawat dengan jahitan menggunakan stapler sebanyak tiga puluh satu stapler membentuk garis dari sisi kepala hingga puncak kepala sepanjang dua puluh satu sentimeter. Di sekitar luka terdapat luka lecet geser pada puncak kepala serta keropeng kekuningan samar-samar. Pada saat jahitan diangkat ditemukan benang jahit bahan nilon warna biru yang melintang dari ujung ujung luka.
- Pada kepala bagian belakang, tepat pada garis pertengahan belakang, tujuh sentimeter di atas garis batas pertumbuhan rambut belakang, terdapat luka terawat dengan jahitan dengan benang berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak delapan jahitan membentuk garis melintang sepanjang tujuh koma lima sentimeter.
- Pada kepala bagian belakang sisi kini, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang. delapan sentimeter di atas garis batas pertumbuhan belakang rambut terdapat luka lecet berukuran enam sentimeter kali dua sentimeter disertai dengan keropeng berwarna merah kehitaman.
- Pada dahi sisi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan tiga sentimeter di atas sudut luar mata kiri terdapat luka terawat dengan jahitan dengan benang berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak sebelas jahitan membentuk garis melintang sepanjang enam sentimeter.
- Pada dahi sisi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan tiga sentimeter di atas sudut luar mata kiri terdapat luka terawat dengan jahitan dengan benang berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak sebelas jahitan membentuk garis melintang sepanjang enam sentimeter.
- Pada pipi bagian kiri, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan dua sentimeter dari sudut luar mata sisi kiri, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak dua belas jahitan membentuk garis melintang sepanjang sepuluh sentimeter.
- Pada bibir bawah kanan, ditemukan memar berwarna kebiruan berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
- Pada rahang bawah kiri, enam belas sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah cuping telinga kiri, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak empat jahitan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter.
- Pada rahang bawah kiri, sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, tujuh sentimeter di bawah cuping telinga kiri, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak empat jahitan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter.
- Pada dagu, tepat pada garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah ujung dagu, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak empat belas jahitan membentuk garis sepanjang dua belas sentimeter.
- Pada bahu kanan bagian dalam, empat sentimeter dari garis pertengahan tubuh, dua sentimeter di bawah jakun, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak satu jahitan.
- Pada puncak bahu kiri, terdapat luka lecet geser berukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter disertai dengan tanda penyembuhan.
- Pada siku kanan sisi luar terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak enam jahitan, membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter.
- Pada tangan kiri sisi luar lima sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat luka berbentuk titik disertai dengan memar berwarna biru dan pembengkakan di sekitarnya.
- Pada paha kanan sisi depan, empat belas sentimeter di bawah tulang taju terdapat tujuh luka lecet berbentuk titik yang meliputi area seluas empat sentimeter kali tiga sentimeter, luka disertai keropeng berwarna hitam.
- Pada paha kanan sisi depan, tiga sentimeter di atas lutut, terdapat luka lecet gores berukuran sembilan sentimeter.
- Pada punggung ibu jari kaki kanan, tepat pada kuku bagian dalam, terdapat luka terbuka, dengan tepi tidak rata, sudut tumpul, dengan dasar jaringan dibawah kulit, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, terlihat bagian kuku patah sebagian pada lokasi luka, disekitar luka terdapat luka lecet geser dengan tanda penyembuhan dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter berupa keropeng berwarna hitam.
- Pada punggung ibu jari kaki kiri tepat pada kuku bagian dalam, terdapat luka terawat dengan jahitan menggunakan berbahan kain berwarna putih sebanyak dua jahitan.
- Pada punggung jari telunjuk kaki kiri, satu koma lima sentimeter di atas ujung jari terdapat luka lecet geser dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter,
Lain-Lain:
- Pada mulut terdapat plester berbahan poliester berwarna putih,
- Pada siku kanan bagian luar terpasang dua buah plester yang saling tumpang tindih berbahan poliester berwarna putih, terdapat satu buah kasa berwarna putih dan kapas berwarna putih di bawahnya.
- Dari lengan kiri atas hingga lengan kiri bawah terdapat kasa berwarna putih yang membalut.
- Pada paha kanan bagian depan terdapat satu buah plester berbahan poliester berwarna putih yang bertuliskan "CVC 29/4/25" berwarna hitam, satu buah kasa berwarna putih dan kapas berwarna putih di bawahnya.
- Jaringan di bawah kuku jari-jari tangan kanan dan kiri tampak putih pucat.
- Jaringan di bawah kuku jari-jari kaki kanan dan kiri tampak putih pucat.
- Pemeriksaan Kepala:
Pada kulit kepala bagian dalam: pada seluruh area depan hingga puncak kepala (frontoparietal) kiri ditemukan resapan darah.
2. Tulang tengkorak:
Pada area frontal dan parietal kiri ditemukan lubang berbentuk segienam dan terdapat lingkaran di setiap sudutnya dengan diameter satu koma lima sentimeter. Panjang setiap sisinya (dari arah jam dua ke arah berlawanan jarum jam) berukuran empat sentimeter, tiga sentimeter, sentimeter, dua sentimeter, tiga sentimeter, dua sentimeter. Di sebelah kanan lingkaran (searah pukul empat) ditemukan patah tulang berbentuk garis sepanjang tiga belas sentimeter
Pada dasar tulang tengkorak kiri bagian depan (basis cranii anterior kiri) ditemukan perdarahan.
3. Selaput keras otak:
Pada selaput keras otak pada lokasi yang sesuai dengan lubang di tulang tengkorak, ditemukan enam buah luka terawat yang dijahit dengan benang warna biru dengan panjang masing-masing luka satu sentimeter, satu sentimeter, dua sentimeter, tujuh sentimeter, dua sentimeter, dan satu sentimeter.
Pada belahan otak kanan ditemukan perdarahan pada seluruh ruang di bawah selaput keras otak.
4. Selaput lunak otak:
Ditemukan perdarahan pada ruang di bawah selaput lunak otak pada baga depan kanan (right frontal lobe) dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter. Ditemukan pula perdarahan pada ruang di bawah di bawah selaput lunak otak pada baga depan kiri (left frontal lobe) dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter.
5. Otak Besar:
Pada baga tengah otak kanan (gyrus centralis kanan) ditemukan luka terbuka berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter dan disertai perdarahan pada baga otak (intracerebral hemorrhage).
Pada baga tengah otak kiri (gyrus centralis kin) ditemukan luka terbuka berukuran delapan sentimeter kali empat sentimeter dan disertai perdarahan pada baga otak (intracerebral hemorrhage). Ditemukan nekrosis pada gyrus centralis kiri.
Kesimpulan:
- Pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki yang berusia sekitar tiga puluh delapan tahun ini ditemukan dua buah luka terbuka pada kepala yang sudah dijahit serta luka-luka terbuka pada bagian tubuh yang lain yang sudah dijahit. Melihat proses penyembuhan.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan patah tulang berbentuk garis pada tulang atap tengkorak akibat kekerasan tajam. Selain itu ditemukan pula lubang berbentuk segienam pada puncak kepala kiri. Lubang ini merupakan tindakan medis yang diperlukan untuk mengeluarkan darah dan bekuan darah.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan pula perdarahan pada ruang di bawah selaput keras otak yang luas, perdarahan luas pada baga otak (intracerebral hemorrhage) serta kematian jaringan (nekrosis) pada jaringan otak besar. Ternuan ini juga konsisten dengan temuan pada pemeriksaan patologi anatomi yang diambil dari jaringan otak yang menunjukkan kelainan patologis. Seluruh kelainan ini diakibatkan oleh kekerasan tajam.
- Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada kepala yang mengakibatkan banyak perdarahan luas di dalam rongga kepala (perdarahan pada ruang di bawah selaput keras dan selaput lunak otak dan perdarahan pada baga otak) sehingga mengakibatkan kematian jaringan otak yang luas (nekrosis).
-------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 355 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------
Subsidair:
Bahwa terdakwa I. I Jero Darsana bersama dengan terdakwa II. I Putu Kutiman alias Timan, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan Masem Laundry Jalan Song Dikit, Br. Dalem, Desa Songan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Bahwa berawal sekitar bulan Desember 2023 ketika terdakwa mengetahui istri terdakwa I ada hubungan asmara dengan korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma sehingga terdakwa I menjadi emosi dan tidak bisa memaafkan apa yang sudah dilakukan oleh korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma, selanjutnya terdakwa I mendengar suara korban Gede Sumadi als. Mangku Soma yang sedang karaoke dirumah JRO LUH PRIN Kemudian terdakwa I menelepon terdakwa II yang mengatakan “IJA NE TU” yang artinya “DIMANA INI TU” dan terdakwa II jawab “DIPONDOK MESARE” yang artinya “DIRUMAH LAGI TIDUR” kemudian terdakwa I mengatakan “NGUDA CARE MUNYI JRO SOM KARAOKE” yang artinya “KOK SEPERTI SUARA JRO SOM LAGI KARAOKE” dan terdakwa II menjawab “BISE TO” yang artinya “BISA BENAR DIA”, setelah itu telepon dimatikan. Kemudian berselang beberapa menit terdakwa I langsung ke rumah terdakwa II sambil membawa senapan gas (jenis PCP) dan kedua pedang milik terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa II , terdakwa I menyampaikan dengan kata-kata “IYA MANGKU SOMA KARAOKE” kemudian dijawab oleh terdakwa II “IYA SANNE” kemudian terdakwa I dan terdakwa II mendengarkan secara seksama dan ternyata benar kemudian terdakwa I mengatakan “KAL BARENG” kemudian dijawab oleh terdakwa II “BARENG, AMEN BE NYAMANNE NGELAH MASALAH PATEH TEKEN AWAKE NGELAH MASALAH” dan sekira pukul 23.00 WITA terdakwa I bersama terdakwa II berangkat menuju pertigaan BOBOCABIN dan pada saat itu terdakwa I membawa sepeda motor miliknya sedangkan terdakwa II disuruh membawa senapan gas (jenis PCP) dan 2 buah pedang untuk menunggu korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma dan sekira pukul 00.30 WITA datang saksi Jro Komang Artawan dengan mengendarai sepeda motor dan terdakwa I langsung mencegatnya dan pada saat itu saksi Jro Komang Artawan berhenti dan mengatakan “DA DA JRO, KAL MATIANG NYEN, BE KAL MEREKAM” kemudian terdakwa I jawab “MAAF RO SING JE NGELAH MASALAH AJAK GURU, KARENA MASALAH PRIBADI NE“.
- Bahwa selang beberapa waktu datanglah korban dan berteriak dengan mengatakan “cang laporang jani ke Kintamani” yang artinya “saya laporkan sekarang ke Kintamani”. Setelah mendengar korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma berteriak seperti itu lanjut terdakwa II menembakkan senapan gas (jenis PCP) kearah korban.Selanjutnya terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II “ba kadung metembakan masi kal laporange, lantasang ba wis” artinya “ sudah terlanjur menembak pasti akan di laporkan, lanjutkan saja yuk”. Setelah itu terdakwa I menyalakan sepeda motor dan langsung mengejar korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma dengan membonceng terdakwa II.
- Bahwa pada saat melakukan pengejaran terdakwa II kembali melakukan penembakan kearah korban sebanyak 3 kali, setelah itu korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma langsung ngebut membawa sepeda motor sehingga kehilangan kendali kemudian terjatuh menabrak batu. Selanjutnya terdakwa I menjatuhkan sepeda motornya dan mendekati korban Gede Sumadi als. Mangku Soma sambil memegang 1 bilah pedang dengan Panjang 77 cm, lebar bilah 3 cm, sedangkan terdakwa II berdiri sambil memastikan situasi aman dan bila terdakwa I kalah maka terdakwa II akan membantu yang mana pada saat itu terdakwa II memegang 1 buah senapan PCP dan 1 bilah pedang panjang pedang 58 cm dan gagang pedang 15 cm.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I menghampiri korban dan langsung melakukan penebasan melakukan penebasan sebanyak 3 kali yaitu tebasan yang pertama mengenai bagian lengan sebelah kiri, yang kedua mengenai pelipis sebelah kiri, yang ketiga mengenai bagian leher dan pada saat itu pedang yang terdakwa I pakai langsung terlepas karena terbentur dengan aspal, kemudian terdakwa I meminta pedang yang di bawa oleh terdakwa II, lanjut terdakwa I memegang rambut korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma kemudian kembali menebas korban sebanyak dua kali, tebasan pertama mengenai bagian leher sebelah kiri dan tebasan yang kedua mengenai pipi sebelah kiri.
- Bahwa setelah melakukan penebasan tersebut terdakwa I menggoyang-goyangkan kepala korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma untuk memastikan korban masih hidup atau meninggal, setelah terdakwa I menggoyangkan korban dan tidak ada respon sehingga terdakwa I mengganggap korban sudah meninggal dunia, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa I Setelah sampai di Simpang Tiga Banjar Dalem terdakwa II turun dari sepeda motor dengan membawa senapan PCP sedangkan terdakwa I Jero Darsana dengan membawa pedang panjang pedang 58 cm dan gagang pedang 15 cm langsung menuju Polsek Kintamani untuk menyerahkan diri.
- Bahwa akibat kejadian tersebut korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma mengalami luka robek bagian lengan sebelah kiri, yang kedua mengenai pelipis sebelah kiri dan yang ketiga mengenai bagian leher mengenai pipi sebelah kiri dan leher sebelah kiri. Selanjutnya korban Gede Sumadi Als. Mangku Soma dibawa ke Rumah Sakit Umum Bangli untuk mendapatkan perawatan secara medis namun korban Gede Sumadi meninggal dunia setelah 7 hari melakukan perawatan medis,sebagaimana diuraikan pada Surat Visum Et Repertum Nomor:RS.01.06/D.XVII.1.4.15/156/2025, tertanggal 10 September 2024 yang ditanda tangani oleh dr NOLA MARGARET GUNAWAN, SpFM selaku dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran forensik dan Pemulasaraan Jenasah Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah menerangkan bahwa pada tanggal 06 Mei 2025 pukul 03.35 wita telah melakukan pemeriksaan luar dan pada tanggal 07 Mei 2025 pukul 11.45 wita telah melakukan pemeriksaan dalam atas jenasah yang menyimpulkan bahwa :-----------------------------------------------------------------------------------
- Jenazah adalah laki-laki, kewarganegaraan Indonesia dengan kulit berwarna sawo matang, usia sekitar tiga puluh delapan tahun, dengan panjang badan seratus enam puluh delapan sentimeter, lingkar perut delapan puluh Sembilan sentimeter, berat badan tidak diukur, gizi kesan cukup, zakar tidak disunat dan pada jenasah ditemukan:
luka-luka :
- Pada kepala bagian kiri sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan sembilan sentimeter dari lang telinga kiri terdapat luka terawat dengan jahitan menggunakan stapler sebanyak tiga puluh satu stapler membentuk garis dari sisi kepala hingga puncak kepala sepanjang dua puluh satu sentimeter. Di sekitar luka terdapat luka lecet geser pada puncak kepala serta keropeng kekuningan samar-samar. Pada saat jahitan diangkat ditemukan benang jahit bahan nilon warna biru yang melintang dari ujung ujung luka.
- Pada kepala bagian belakang, tepat pada garis pertengahan belakang, tujuh sentimeter di atas garis batas pertumbuhan rambut belakang, terdapat luka terawat dengan jahitan dengan benang berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak delapan jahitan membentuk garis melintang sepanjang tujuh koma lima sentimeter.
- Pada kepala bagian belakang sisi kini, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang. delapan sentimeter di atas garis batas pertumbuhan belakang rambut terdapat luka lecet berukuran enam sentimeter kali dua sentimeter disertai dengan keropeng berwarna merah kehitaman.
- Pada dahi sisi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan tiga sentimeter di atas sudut luar mata kiri terdapat luka terawat dengan jahitan dengan benang berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak sebelas jahitan membentuk garis melintang sepanjang enam sentimeter.
- Pada dahi sisi kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan tiga sentimeter di atas sudut luar mata kiri terdapat luka terawat dengan jahitan dengan benang berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak sebelas jahitan membentuk garis melintang sepanjang enam sentimeter.
- Pada pipi bagian kiri, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan dua sentimeter dari sudut luar mata sisi kiri, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak dua belas jahitan membentuk garis melintang sepanjang sepuluh sentimeter.
- Pada bibir bawah kanan, ditemukan memar berwarna kebiruan berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
- Pada rahang bawah kiri, enam belas sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter di bawah cuping telinga kiri, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak empat jahitan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter.
- Pada rahang bawah kiri, sembilan sentimeter dari garis pertengahan depan, tujuh sentimeter di bawah cuping telinga kiri, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak empat jahitan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter.
- Pada dagu, tepat pada garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah ujung dagu, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak empat belas jahitan membentuk garis sepanjang dua belas sentimeter.
- Pada bahu kanan bagian dalam, empat sentimeter dari garis pertengahan tubuh, dua sentimeter di bawah jakun, terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak satu jahitan.
- Pada puncak bahu kiri, terdapat luka lecet geser berukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter disertai dengan tanda penyembuhan.
- Pada siku kanan sisi luar terdapat luka terawat dengan jahitan berbahan nilon berwarna biru tua sebanyak enam jahitan, membentuk garis sepanjang tujuh sentimeter.
- Pada tangan kiri sisi luar lima sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat luka berbentuk titik disertai dengan memar berwarna biru dan pembengkakan di sekitarnya.
- Pada paha kanan sisi depan, empat belas sentimeter di bawah tulang taju terdapat tujuh luka lecet berbentuk titik yang meliputi area seluas empat sentimeter kali tiga sentimeter, luka disertai keropeng berwarna hitam.
- Pada paha kanan sisi depan, tiga sentimeter di atas lutut, terdapat luka lecet gores berukuran sembilan sentimeter.
- Pada punggung ibu jari kaki kanan, tepat pada kuku bagian dalam, terdapat luka terbuka, dengan tepi tidak rata, sudut tumpul, dengan dasar jaringan dibawah kulit, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, terlihat bagian kuku patah sebagian pada lokasi luka, disekitar luka terdapat luka lecet geser dengan tanda penyembuhan dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter berupa keropeng berwarna hitam.
- Pada punggung ibu jari kaki kiri tepat pada kuku bagian dalam, terdapat luka terawat dengan jahitan menggunakan berbahan kain berwarna putih sebanyak dua jahitan.
- Pada punggung jari telunjuk kaki kiri, satu koma lima sentimeter di atas ujung jari terdapat luka lecet geser dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter,
Lain-Lain:
- Pada mulut terdapat plester berbahan poliester berwarna putih,
- Pada siku kanan bagian luar terpasang dua buah plester yang saling tumpang tindih berbahan poliester berwarna putih, terdapat satu buah kasa berwarna putih dan kapas berwarna putih di bawahnya.
- Dari lengan kiri atas hingga lengan kiri bawah terdapat kasa berwarna putih yang membalut.
- Pada paha kanan bagian depan terdapat satu buah plester berbahan poliester berwarna putih yang bertuliskan "CVC 29/4/25" berwarna hitam, satu buah kasa berwarna putih dan kapas berwarna putih di bawahnya.
- Jaringan di bawah kuku jari-jari tangan kanan dan kiri tampak putih pucat.
- Jaringan di bawah kuku jari-jari kaki kanan dan kiri tampak putih pucat.
- Pemeriksaan Kepala:
Pada kulit kepala bagian dalam: pada seluruh area depan hingga puncak kepala (frontoparietal) kiri ditemukan resapan darah.
2. Tulang tengkorak:
Pada area frontal dan parietal kiri ditemukan lubang berbentuk segienam dan terdapat lingkaran di setiap sudutnya dengan diameter satu koma lima sentimeter. Panjang setiap sisinya (dari arah jam dua ke arah berlawanan jarum jam) berukuran empat sentimeter, tiga sentimeter, sentimeter, dua sentimeter, tiga sentimeter, dua sentimeter. Di sebelah kanan lingkaran (searah pukul empat) ditemukan patah tulang berbentuk garis sepanjang tiga belas sentimeter
Pada dasar tulang tengkorak kiri bagian depan (basis cranii anterior kiri) ditemukan perdarahan.
3. Selaput keras otak:
Pada selaput keras otak pada lokasi yang sesuai dengan lubang di tulang tengkorak, ditemukan enam buah luka terawat yang dijahit dengan benang warna biru dengan panjang masing-masing luka satu sentimeter, satu sentimeter, dua sentimeter, tujuh sentimeter, dua sentimeter, dan satu sentimeter.
Pada belahan otak kanan ditemukan perdarahan pada seluruh ruang di bawah selaput keras otak.
4. Selaput lunak otak:
Ditemukan perdarahan pada ruang di bawah selaput lunak otak pada baga depan kanan (right frontal lobe) dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter. Ditemukan pula perdarahan pada ruang di bawah di bawah selaput lunak otak pada baga depan kiri (left frontal lobe) dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter.
5. Otak Besar:
Pada baga tengah otak kanan (gyrus centralis kanan) ditemukan luka terbuka berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter dan disertai perdarahan pada baga otak (intracerebral hemorrhage).
Pada baga tengah otak kiri (gyrus centralis kin) ditemukan luka terbuka berukuran delapan sentimeter kali empat sentimeter dan disertai perdarahan pada baga otak (intracerebral hemorrhage). Ditemukan nekrosis pada gyrus centralis kiri.
Kesimpulan:
- Pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki yang berusia sekitar tiga puluh delapan tahun ini ditemukan dua buah luka terbuka pada kepala yang sudah dijahit serta luka-luka terbuka pada bagian tubuh yang lain yang sudah dijahit. Melihat proses penyembuhan.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan patah tulang berbentuk garis pada tulang atap tengkorak akibat kekerasan tajam. Selain itu ditemukan pula lubang berbentuk segienam pada puncak kepala kiri. Lubang ini merupakan tindakan medis yang diperlukan untuk mengeluarkan darah dan bekuan darah.
- Pada pemeriksaan dalam ditemukan pula perdarahan pada ruang di bawah selaput keras otak yang luas, perdarahan luas pada baga otak (intracerebral hemorrhage) serta kematian jaringan (nekrosis) pada jaringan otak besar. Ternuan ini juga konsisten dengan temuan pada pemeriksaan patologi anatomi yang diambil dari jaringan otak yang menunjukkan kelainan patologis. Seluruh kelainan ini
|