Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhny;
- Menetapkan menurut hukum perubahan nama anak para pemohon dalam kutipan akta kelahiran Nomor: 5106-LT-01072024-0011 tanggal 02 Juli 2024 yang semula tercatat bernama Rahmat Ramadhan jenis kelamin laki-laki lahir di Kintamni ,tanggal 02 Desember 1992 di ubah menjadi bernama I Ketut Ardika jenis kelamin Laki-laki lahir di Kintamni ,tanggal 02 Desember 1992;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan,agar mengenai perubahan nama pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|