Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Bli 1.I Ketut Subandi
2.I Nengah Windia
3.I Nengah Kanram
4.I Ketut Abdi Jayantara
1.Desa Pakraman Sekaan
2.I Wayan Malen
3.I Wayan Mimba
4.I Nengah Bagong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1I Ketut Subandi
2I Nengah Windia
3I Nengah Kanram
4I Ketut Abdi Jayantara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN GEDE SUWAHYU,SH.MH.I Ketut Subandi
2I WAYAN GEDE SUWAHYU,SH.MH.I Nengah Windia
3I WAYAN GEDE SUWAHYU,SH.MH.I Nengah Kanram
4I WAYAN GEDE SUWAHYU,SH.MH.I Ketut Abdi Jayantara
Tergugat
NoNama
1Desa Pakraman Sekaan
2I Wayan Malen
3I Wayan Mimba
4I Nengah Bagong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari Nang Seruji (alm)
  3. Menyatakan hukum Tergugat, Tergugat I, II, III dan IV melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan hukum tanah warisan Nang Seruji (alm), berupa SPPT No. 51.06.040.014.005-0021.0, seluas 1.100 M2 atas nama Nang Seruji, dan tanah warisan berupa SPPT No. 51.06.040.014.005-0022.0, seluas 1.900 M2, atas nama Nang Seruji, kemudian kedua bidang tanah peninggalan Nang Seruji tersebut telah disertipikatkan dengan hak milik No.00415/Desa Sekaan Surat Ukur tanggal, 28-05-2019, No.00286/Sekaan/2019, Luas 5.350 M2, atas nama Desa Pakraman Sekaan, dengan batas-batas sebagai berikut ;
  5.  
  6.  

Selatan ; Tanah Milik

  •  

Selanjutnya disebut tanah sengketa adalah sah milik Para Penggugat ;

  1. Menyatakan hukum pensertipikatkan tanah dengan hak milik No.00415/Desa Sekaan Surat Ukur tanggal, 28-05-2019, No.00286/Sekaan/2019, Luas 5.350 M2, atas nama Desa Pakraman Sekaan, dengan batas-batas sebagai berikut ;
  2.  
  3.  

Selatan ; Tanah Milik

  •  

Selanjutnya disebut tanah sengketa yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena yang berhak atas tanah sengketa adalah Para Penggugat  ;

  1. Menghukum Tergugat II, III dan IV untuk membongkar semua bangunan di atas tanah sengketa dan mengosongkan bila perlu dengan bantuan pengamanan aparat kepolisian ;
  2. Menghukum Tergugat, Tergugat I, II III dan IV dan siapa saja yang mendapat hak atas tanah sengketa tersebut untuk menyerahkan kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan pengamanan aparat kepolisian ;
  3. Bahwa supaya tanah sengketa tidak beralih kepada pihak lain atau perbuatan hukum yang lain maka mohon untuk diletakannya sita jaminan obyek sengketa (conservatoir beslaag) ;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini
  5. Menghukum Tergugat, I, II III dan IV serta Turut Tergugat membayar seluruh biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak