Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Bli NI NYOMAN BUDIASIH, S.H. MISRIYANTO ALIAS YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-21/N.1.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Misriyanto Alias Yanto, pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar jam 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jl. Mahendradata, Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangli berwenang mengadili perkara terdakwa, karena terdakwa ditahan di Bangli dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bangli dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukum tindak pidana itu, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ;

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 Terdakwa menanyakan kunci sepeda motor Honda Supra No.Pol.DK 6659 GZ kepada Saksi Dina Sukamdani Als.Pak Padang lalu Saksi Dina Sukamdani Als.Pak Padang untuk menggunakan sepeda motor Honda Supra No.Pol.DK 6659 GZ karena Terdakwa mengatakan akan menemui Saksi A.Kholik Alias Pen selaku pemilik sepeda motor Honda Supra No.Pol.DK 6659 GZ kemudian Saksi Dina Sukamdani Als.Pak Padang memberitahukan letak kunci sepeda motor Honda Supra No.Pol.DK 6659 GZ di bawah bantal kamar kos Saksi Dina Sukamdani Als.Pak Padang  kemudian Terdakwa setelah kunci motor tersebut dipegang Terdakwa kemudian Terdakwa pergi dari kosan Terdakwa dan Dina Sukamdani Alias Pak Padang ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa membawa sepeda motor Honda Supra No.Pol.DK 6659 GZ kepunyaan Saksi A.Kholik Alias Pen dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor tersebut yang sebelumnya sudah dipegang oleh Terdakwa kemudian Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra No.Pol.DK 6659 GZ berangkat menuju Denpasar ;  
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Stepanus Bombo (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menggadai sepeda motor kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi Stepanus Bombo (Terdakwa dalam berkas terpisah)  disekitar Lapas Kerobokan selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra No.Pol.DK 6659 GZ Terdakwa bersama dengan Saksi Stepanus Bombo (Terdakwa dalam berkas terpisah) menuju Jl. Mahendradata, Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar untuk mengambil uang yang akan dipakai untuk membayar gadai sepeda motor Honda Supra No.Pol.DK 6659 GZ tersebut ;
  • Bahwa sesampainya di Jl. Mahendradata, Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra No.Pol.DK 6659 GZ tanpa surat-surat untuk digadai dan Terdakwa menerima uang sebesar RP.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari Saksi Stepanus Bombo (Terdakwa dalam berkas terpisah) ;
  • Bahwa Terdakwa menggadai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra No.Pol.DK 6659 GZ tanpa ijin dari pemilik sepeda motor tersebut yaitu Saksi A.Kholik Alias Pen sehingga Saksi A.Kholik Alias Pen mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan uang hasil gadai sepeda motor yang diambil oleh Terdakwa tersebut dipergunakan untuk kebutuhan Terdakwa ;

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----

 

ATAU

 

Kedua :

------- Bahwa terdakwa Misriyanto Alias Yanto, pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Br.Penatahan, Ds.Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum --------------

 Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 Terdakwa menanyakan kunci sepeda motor Honda Supra No.Pol.DK 6659 GZ kepada Saksi Dina Sukamdani Als.Pak Padang setelah kunci motor tersebut dipegang Terdakwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Supra No.Pol.DK 6659 GZ kepunyaan Saksi A.Kholik Alias Pen dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor tersebut yang sebelumnya sudah diambil kemudian Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra No.Pol.DK 6659 GZ berangkat menuju Denpasar, selanjutnya sepeda motor tersebut digadaikan kepada Saksi Stepanus Bombo (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Supra No.Pol.DK 6659 GZ tanpa ijin dari pemilik sepeda motor tersebut yaitu Saksi A.Kholik Alias Pen sehingga Saksi A.Kholik Alias Pen mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan uang hasil gadai sepeda motor yang diambil oleh Terdakwa tersebut dipergunakan untuk kebutuhan Terdakwa

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya