Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I I KETUT JONI ADNYANA ADI PUTRA dan Terdakwa II ROSITA EVAYANTI DEWI pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 19.30 WITA, pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September sampai bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 yang bertempat di Warung Resto yang berlokasi di Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli dan yang bertempat di Warung Kopi yang berlokasi di Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut |