Dakwaan |
- Dakwaan:
-------- Terdakwa I PUTU DARMAYASA pada hari Kamis Tanggal 17 April 2025 sekira pukul 14.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di warung Sudamala milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Kintamani – Catur, Desa Daup, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa membeli BBM jenis Pertalite dari I MADE ARJAYA Alias BAYAK sebanyak 10 jerigen dengan terisi masing-masing jerigen sebanyak 30 liter. Kemudian Terdakwa membayar kepada I MADE ARJAYA alias BAYAK sebesar Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa memasukkan BBM jenis Pertalite tersebut ke dalam mesin digital POM MINI yang berada di depan warung untuk dijualan dan sisanya disimpan di dalam warung milik terdakwa.
- Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 14.15 Wita I GEDE ARTAWAN datang ke warung milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Kintamani – Catur, Desa Daup, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan membeli BBM jenis Pertalite menggunakan 1 (satu) buah jerigen berisi tulisan TOP MIKRO 1 warna putih dengan membeli sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Pada saat Terdakwa mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen tersebut, Terdakwa didatangi Anggota Satreskrim Polres Bangli kemudian ditemukan 8 buah jerigen warna biru kapasitas 30 liter yang berisi BBM jenis pertalite dan 5 buah jerigen kosong warna biru kapasitas 30 liter yang ditemukan di dalam warung serta ditemukan 1 buah mesin digital POM MINI di depan warung milik Terdakwa yang dimana di dalam mesin tersebut terdapat BBM jenis Pertalite. Selanjutnya dilakukan penyedotan dan dipindahkan ke dalam jerigen kosong sehingga terkumpul 9 buah jerigen warna biru kapasitas 30 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dan 1 buah jerigen warna biru kapasitas 30 liter yang berisi 4 liter BBM jenis Pertalite serta 3 buah jerigen kosong warna biru kapasitas 30 liter selanjutnya barang-barang tersebut diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Bangli;
- BBM jenis Pertalite tersebut Terdakwa jual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp. 12.500,- /liter;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin usaha Niaga BBM dalam melakukan kegiatan usaha jual beli BBM jenis pertalite.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ------------------------------ |