| Dakwaan |
Dakwaan :
---------------Bahwa Terdakwa I Ketut Punik pada hari Minggu tanggl 28 April 2024 sekira pukul 15.24 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pondokan milik Terdakwa tepatnya di Br. Yeh Panes, Desa Songan B, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 4 April 2024, Terdakwa mengajukan kredit guna membeli mobil Merk MITSUBISHI Type COLTFE 75 HDX TC Tahun 2018, No. Rangka: MHMFE75PFJK014287, No. Mesin: 4D34TS95328, Warna: Kuning Kombinasi, Nopol: H 1461HJ, atas nama STNK/BPKB: MUCIK NOVIANTO NUR ALFARIZI / MUCIK NOVIANTO melalui Perusahaan Pembiayaaan PT. True Finance Cabang Denpasar yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 88X Kesiman Petilan, Kec. Denpasar Timur, Denpasar Bali dengan harga 511.060.800,- (lima ratus sebelas juta enam puluh ribu delapan ratus rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 April 2024 terjadi penandatanganan Perjanjian Pembiayaan antara Terdakwa I Ketut Punik dengan PT. True Finance dengan isi kesepakatan Terdakwa I ketut Punik membayar Uang Muka (DP) Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima jutarupiah) dengan angsuran sebesar 10.647.100,- (sepuluh juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah) tiap bulan selama 48 kali angsuran dengan jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 4 tiap bulannya.
- Bahwa atas perjanjian pembiayaan tersebut dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 2738 tanggal 08 April 2024 oleh Notaris/ Pembuat Akta SAPTONO TATA PUTRANTO, S.H.,M.Kn (berkedudukan di Kota Surakarta) dan pada tanggal 16 April 2024 diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali dengan Nomor Sertifikat W20.00043518.AH.01 Tahun 2024 dengan Objek Fidusia 1 (satu) unit mobil Merk MITSUBISHI Type COLTFE 75 HDX TC Tahun 2018, No. Rangka: MHMFE75PFJK014287, No. Mesin: 4D34TS95328, Warna: Kuning Kombinasi, Nopol: H 1461HJ, atas nama STNK/BPKB: MUCIK NOVIANTO NUR ALFARIZI / MUCIK NOVIANTO.
- Bahwa PT. True Finance pada tanggal 11 Juni 2024 telah mengirim Surat Peringatan Pertama, pada tanggal 19 Agustus 2024 mengirim Surat Peringatan Kedua, dan yang terakhir pada tanggal 26 Agustus 2024 dikirim Surat Peringatan Ketiga dan Terakhir, serta telah mengirim Surat Somasi tertanggal 8 November 2024.
- Berdasarkan keterangan dari Terdakwa I Ketut Punik bahwa terhadap mobil Merk MITSUBISHI Type COLTFE 75 HDX TC Tahun 2018, No. Rangka: MHMFE75PFJK014287, No. Mesin: 4D34TS95328, Warna: Kuning Kombinasi, Nopol: H 1461HJ tersebut sudah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada saksi I GUSTI AGUNG ADI SASTRA dengan nominal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di Pondokan milik terdakwa tepatnya di Br. Yeh Panes, Desa Songan B, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dimana Terdakwa menelepon saksi I GUSTI AGUNG ADISASTRA, kemudian Terdakwa menawarkan Truk yang menjadi objek jaminan fiduasia tersebut kepada saksi I GUSTI AGUNG ADI SASTRA dengan cara Terdakwa menyampaikan “nyak oper kredit mobile ne pak?(mau oper kredit mobil ini pak?)” kemudian dijawab oleh saksi I GUSTI AGUNG ADISASTRA “ nggih mriki abe mobile pak tut, tyang lakar ngelanjutang kreditne. Niki baang tyang pis 30 jt, tyang ngelanjutang kreditne. (iya, bawa kesini mobilnya pak tut, saya yang akan melanjutkan kreditnya, ini saya kasi uang 30 juta, saya yang akan melanjutkan kreditnya.)” kemudian Terdakwa saksi I GUSTI AGUNG ADISASTRA bertemu di pondokan milik Terdakwa tepatnya di Br. Yeh Panes, Desa Songan B, Kec. Kintamani, Kab. Bangli pada tanggal 28 April 2024 sekira pukul 15.00 Wita setelah itu saksi I GUSTI AGUNG ADISASTRA mengecek keadaan truk warna kombinasi kuning tersebut dan setuju untuk memberikan Terdakwa uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setelah saksi I GUSTI AGUNG ADISASTRA mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BRI 4627001018848537 atas nama NI WAYAN MINI (istri Terdakwa) kemudian truk tersebut dibawa oleh saksi I GUSTI AGUNG ADISASTRA
- Bahwa Terdakwa dalam mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan 1 (satu) unit mobil Merk MITSUBISHI Type COLTFE 75 HDX TC Tahun 2018, No. Rangka: MHMFE75PFJK014287, No. Mesin: 4D34TS95328, Warna: Kuning Kombinasi, Nopol: H 1461HJ dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa ada izin tertulis terlebih dahulu dari PT. True Finance selaku penerima fidusia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Ketut Punik, PT. True Finance selaku penerima fidusia mengalami kerugian sekira Rp. 479.119.500,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta seratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah).
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.----------------------------------- |