Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok (sisa baki debet), Bunga dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 177.932.754,- (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit (Pokok, Bunga dan Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1744, yang terletak di Desa Kintamani, Kec. Kintamani Bangli, Atas nama : I WAYAN DARMAYASA dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli untuk dilakukan Eksekusi jaminan kredit/ agunan ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menempati obyek agunan SHM No. 1744, yang terletak di Desa Kintamani, Kec. Kintamani Bangli, Atas nama : I WAYAN DARMAYASA untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak berwajib dapat melaksanakannya ;
- Menyatakan bahwa hasil Putusan dari Pihak Pengadilan sekaligus sebagai Kuasa Penuh kepada Pihak Penggugat untuk melakukan penjualan atas jaminan yang dipergunakan serta mewakili kepentingan hukum dalam menandatangani surat-surat/ akta lainnya yang di anggap perlu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|