Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2026/PN Bli 1.I WAYAN ERIAGA
2.TIARA DIVA PURNAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN ERIAGA
2TIARA DIVA PURNAMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I WAYAN ERIAGA dengan TIARA DIVA PURNAMA yang telah dilaksankan secara adat dan agama hindu di Bali dihadapan pemuka agama hindu yang Bernama JRO MANGKU MADE PASEK pada tanggal 20 Januari 2026
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :

ATAU

Mohon menetapkan seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak