Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Bli Koperasi Simpan Pinjam Sila Mukti Cabang Gianyar 1.I Ketut Karmayasa
2.Ni Nyoman Artini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sila Mukti Cabang Gianyar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Ketut Karmayasa
2Ni Nyoman Artini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.189.490,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------
  2. Menyatakan Perjanjian Pinjaman antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 13 Februari 2020 adalah sah dan mengikat demi hukum serta berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT.-------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi).--------------
  4. Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas :----------------------------
  1. Kepemilikan Sebidang Tanah Hak Milik no. 03463 Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Surat ukur no. 01948/Tamanbali/2019 tanggal 11/06/2019. Luas 2.480 m2. Atas nama pemegang hak I Ketut Karmayasa.
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban karena sudah jatuh tempo per September 2026 sebesar.
    • Pokok : Rp. 26.507.000,-
      Bunga : Rp. 35.339.240,-
      Denda : Rp.   1.343.250,-
      Jumlah : Rp. 63.189.490,-
      Total sisa hutang  =   Rp. 63.189.490,
  2. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan jaminan kepada PENGGUGAT untuk dijual guna menyelesaikan kewajiban.----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (veset), banding, kasasi (vitvorr baar bijvooraad).------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak