| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------
- Menyatakan Perjanjian Pinjaman antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 13 Februari 2020 adalah sah dan mengikat demi hukum serta berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT.-------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi).--------------
- Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas :----------------------------
- Kepemilikan Sebidang Tanah Hak Milik no. 03463 Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Surat ukur no. 01948/Tamanbali/2019 tanggal 11/06/2019. Luas 2.480 m2. Atas nama pemegang hak I Ketut Karmayasa.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban karena sudah jatuh tempo per September 2026 sebesar.
-
Pokok : Rp. 26.507.000,-
Bunga : Rp. 35.339.240,-
Denda : Rp. 1.343.250,-
Jumlah : Rp. 63.189.490,-
Total sisa hutang = Rp. 63.189.490,
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan jaminan kepada PENGGUGAT untuk dijual guna menyelesaikan kewajiban.----------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (veset), banding, kasasi (vitvorr baar bijvooraad).------------------------------------------------
|