Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G/2019/PN Bli 1.AGNIESZKA SYLWIA LUCZAK
2.PT. DUTA CAKRA BIRAWA
I GUSTI NGURAH GEDE ASMARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 154/Pdt.G/2019/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGNIESZKA SYLWIA LUCZAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Arya Mahendra Putra, S.HAGNIESZKA SYLWIA LUCZAK
Tergugat
NoNama
1I GUSTI NGURAH GEDE ASMARA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gede Parta Wijaya,SHI GUSTI NGURAH GEDE ASMARA
2I Nyoman Punduh, SHI GUSTI NGURAH GEDE ASMARA
Turut Tergugat
NoNama
1NI KETUT SRI ATMINI
2ANAK AGUNG BAGUS PUTRAJAYA,S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji:
  3. Menyatakan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 37 Tertanggal 19 Juli 2019 yang dibuat oleh dan di Hadapan ANAK AGUNG BAGUS PUTRAJAYA, SH Notaris di Kabupaten Gianyar (Turut Tergugat II) adalah batal demi Hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian Penggugat baik Materiil dan Immateriil sebesar:
  • Kerugian Materiil sejumlah Rp. 2.208.000.000, - (dua milyar dua ratus delapan juta rupiah);
  • Kerugian Inmateriil sebesar Rp 44.160.000, - ( empat puluh empat  juta seratus enam puluh ribu rupiah):
  1. Menyatakan Hukum sah dan berharga sita jaminan atas :

“ sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 770/Batur Selatan, yang terletak di Desa Batur selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli Provinsi Bali, Seluas 5.400 M2, dengan batas – batas :

Utara           : jurang

Selatan        : tanah milik ,

Barat           : tanah milik

Timur          : tanah milik

Yang mana saat ini telah terdaftar sebagai hak Guna Bangunan No. 1/Batur selatan seluas 5400 M2; saat ini tercatat atas nama  I GUSTI NGURAH GEDE ASMARA ”

  1. Menyatakan Hukum putusan atas perkara ini adalah serta merta ;
  2. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak