Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Bli I DEWA AYU MADE SRI WITARI AYU TRISNA CEMPAKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 25 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I DEWA AYU MADE SRI WITARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AYU TRISNA CEMPAKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perjanjian hutang antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat tanggal 7 april 2018
  3. Menyatakan  Tergugat  Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Terggat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan  sebesar Rp. 90.000.000,-
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak