Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/PDT.P/2013/PN.BLI 1.I WAYAN KARMADA
2.NI WAYAN PADMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 202/PDT.P/2013/PN.BLI
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN KARMADA
2NI WAYAN PADMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon

2. Menetapkan menurut hukum bahwa.

1. Anak ke I (satu) bernama I WAYAN ARYA TRESNADANA, Jenis kelamin Laki-laki lahir di Serai, pada tanggal 27/03/2007

2. Anak ke 2 (dua) bernama NI KADEK INTAN TRIBAWATI, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Serai, pada tanggal 04/06/2010

adalah sah anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama I WAYAN KARMADA dengan NI WAYAN PADMI

3. Memerintahkan kepada yang terhormat Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah

memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar mengenai kelahiran anak Para Pemohon dapat dicatatkan

dan didaftarkan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Akta Kelahiran

4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

ATAU

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak