| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki abjad dalam Akta Kelahiran anak Pemohon dari NI PUTU KIRANA PRADNYASWARI menjadi NI PUTU KIRANIA PRADNYA Â SWARI ;
- Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mendaftarkan penggantian/perubahan nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu atau memberikan catatan pinggir tentang perbaikan abjad dari NI PUTU KIRANA PRADNYASWARI menjadi NI PUTU KIRANIA PRADNYA SWARI di dalam Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-01082013-0015 tanggal 12 Agustus 2013;
- Menetapkan biaya menurut hukum.
Demikianlah permohonan ini, pemohon sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan |