Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bli PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI 1.I Ketut Wardana
2.Ni Wayan Pimpin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Ketut Wardana
2Ni Wayan Pimpin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 267.232.795,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok (sisa baki debet), Bunga dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 267.232.795,- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit (Pokok, Bunga dan Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 444, yang terletak di Des. Ulian, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Atas nama : I KETUT WARDANA dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli untuk dilakukan Eksekusi jaminan kredit/ agunan ;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menempati obyek agunan SHM No. 444, yang terletak di Des. Ulian, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Atas nama : I KETUT WARDANA untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak berwajib dapat melaksanakannya ;
  5. Menyatakan bahwa hasil Putusan dari Pihak Pengadilan sekaligus sebagai Kuasa Penuh kepada Pihak Penggugat untuk melakukan penjualan atas jaminan yang dipergunakan serta mewakili kepentingan hukum dalam menandatangani surat-surat/ akta lainnya yang di anggap perlu ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak