Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Bli MADE GARGITA YASA 1.Ayu Desi Krisna Dewi
2.I WAYAN BUDIARSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MADE GARGITA YASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KADEK DONI RIANA,SH.,MH.MADE GARGITA YASA
Tergugat
NoNama
1Ayu Desi Krisna Dewi
2I WAYAN BUDIARSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------
  2. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Pengembalian Biaya Keberangkatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 01 Maret 2025 dan tanggal 11 Maret 2025 adalah sah dan mengikat secara hukum ;-------
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajiban pembayaran sebesar Rp1.294.450.000 (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;---------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3664/Desa Sulahan, seluas 3.680 m?2; (tiga ribu enam ratus delapan puluh meter persegi), Surat Ukur tanggal 06 September 2022 Nomor 02398/Sulahan/2022, yang terletak di Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli adalah sah dan berharga;---------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melaksanakan kewajibannya setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka objek yang telah diletakkan sita jaminan tersebut dapat dijual melalui lelang umum guna melunasi kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;--------------------------------------------------
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan;-------------------------
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------
  9. Atau apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bangli atau yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et Bono) ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak