Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RUDOLF DULE ROBO pada Rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat, yang bertempat di Toko Busana Adat Bali “WAHYU BALI STORE” milik GEDE YOGI ASTAWA yang beralamat di Jalan Nusantara No. 28, Lingk./Br. Pande, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa berangkat dari kost/tempat tinggal Terdakwa di Denpasar menuju ke arah Kabupaten Bangli menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi DK 8557 EN milik Terdakwa dengan tujuan untuk bermain judi sabung ayam. Karena saat itu Terdakwa mengalami kekalahan saat bermain judi sabung ayam lalu Terdakwa pulang ke kost Terdakwa yang berada di Denpasar. Dalam sperjalanannya pulang Terdakwa melintasi beberapa Toko Busana Adat Bali. Sekira pukul 13.00 WITA Pada saat Terdakwa melintasi Toko Busana Adat Bali “WAHYU BALI STORE” Terdakwa sepintas melihat pada saat itu toko tersebut dalam keadaan kosong. Kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motornya untuk diparkirkan terlebih dahulu dan setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam Toko Busana Adat Bali “WAHYU BALI STORE”. Pada saat Terdakwa berhasil memasuki ke toko tersebut, Terdakwa melihat kondisi toko sedang dalam keadaan sepi dan tidak ada penjaga toko. Selanjutnya Terdakwa melihat ada beberapa tumpukan kain yang didalamnya berisikan beberapa lembar saput dan kamen jenis endek, saat itulah Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) tumpukan kain yang berisikan kurang lebih 40 (empat puluh) lembar kain menggunakan kedua tangan Terdakwa. Adapun 2 (dua) tumpukan kain tersebut telah terikat sebelumnya sehingga setelah berhasil mengambil 2 (dua) tumpukan kain tersebut kemudian Terdakwa membawa kain tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan Terdakwa bawa ke tempat kost Terdakwa di Denpasar. Kemudian berselang beberapa hari karena Terdakwa tidak memiliki uang lalu sebagian dari kain yang Terdakwa ambil di Toko Busana Adat Bali “WAHYU BALI STORE” tersebut Terdakwa jual kepada pedagang pakaian yang ada di areal tajen (sabung ayam) di wilayah Denpasar dengan harga yaitu jenis kamen motif endek dengan harga per pcsnya sekitar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sedangkan untuk kain saput motif endek Terdakwa jual dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga total keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan kain tersebut sekitar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan kain tersebut sebagian telah Terdakwa pergunakan untuk bermain judi dan sebagian Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada saat Terdakwa mengambil 2 (dua) tumpukan kain yang berisikan kurang lebih 40 (empat puluh) lembar kain di Toko Busana Adat Bali “WAHYU BALI STORE” tanpa seijin pemilik toko yaitu saksi GEDE YOGI ASTAWA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi GEDE YOGI ASTAWA mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------- |