| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 22/Pdt.P/2017/PN Bli | 1.I Made Sudarta 2.Kadek ayu restiandari |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Apr. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.P/2017/PN Bli | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Apr. 2017 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ; 2.   Menetapkan menurut hukum perubahan/perbaikan nama anak ke 1 (satu) Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-17032015-0081, pada tanggal 18 Maret 2015, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli yang semula ditulis bernama Ni Putu Kansa Ariani, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Bangli pada tanggal 25 November 2014, dirubah/diperbaiki menjadi bernama Putu Khansa Ariani, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Denpasar pada tanggal 25 November 2014, adalah sah menurut hukum; 3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan/perbaikan nama anak ke 1 (satu) Para Pemohon dapat dilakukan perubahan/perbaikan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Akta Kelahiran yang baru ;                        4.   Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;  ATAU ;  Mohon Penetapan yang seadil – adilnya ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
