Dakwaan |
Bahwa terdakwa I Ketut Muliawan pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 17.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di belakang kamar No. 16 Toteme Glamping beralamat di Ds. Batur Tengah, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, “secara tanpa hak melakukan perekaman dan /atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar" Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa melihat saksi korban BIDARI DARA DEWI sedang jalan-jalan di taman Toteme Glamping yang beralamat di Ds. Batu Tengah, Kec. Kintamani, Kab. Bangli. Pada saat itu Terdakwa sedang mendorong tempat sampah yang akan Terdakwa bawa ke ruang staf. Selanjutnya Terdakwa ke ruang security untuk istirahat sambil bermain handphone. Selang beberapa saat Terdakwa kembali ke ruang staf untuk ganti baju sambil tidur sebentar. Sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa bangun lalu mandi, setelah selesai mandi Terdakwa akan pulang kerumah dengan melewati jalan di belakang kamar No 16. Pada saat melewati jalan belakang kamar No. 16 Terdakwa mendengar suara seorang wanita yang sedang mandi. Karena mendengar suara tersebut Terdakwa penasaran, Selanjutnya Terdakwa diam-diam dan tanpa hak dalam posisi jongkok dibelakang kamar No. 16 tepatnya didepan lubang yang sudah Terdakwa lubangi sekitar 1 bulan sebelumnya. Kemudian Terdakwa mengeluarkan handphone merek OPPO berwarna hitam dengan pelindung hp berwarna hitam dengan garis coklat dan membuka kamera lalu Terdakwa mulai mengambil foto dan merekam saksi korban yang sedang mandi dengan durasi kurang lebih 21 detik. Namun tidak lama datanglah suami korban yang bernama EKA SANDRA KUSUMA JAYA dan membuat Terdakwa kaget, karena melihat Terdakwa sedang merekam video, suami saksi korban langsung mengambil hp Terdakwa dan pergi ke ruang office. Setelah itu Terdakwa dipanggil oleh manager melalui HT dan menanyakan password handphone Terdakwa dan Terdakwa berikan, namun Terdakwa dicari lagi oleh manager Terdakwa karena password yang Terdakwa berikan salah. Lalu Terdakwa diajak ke ruang office, sesampainya disana Terdakwa diminta membuka password hp Terdakwa dan suami korban membuka galeri sehingga menemukan video yang Terdakwa rekam. Sehingga dari kejadian tersebut Terdakwa dilaporkan ke kantor polisi Polres Bangli.
---------Perbuatan Terdakwa I Ketut Muliawan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 ---------------------------------------------------------------- |