Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Bli 1.NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H.
2.Devi Kartika Maharani, S.H.
3.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
4.I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H.
I KETUT ARTA Alias MANGKU ARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-224A/N.1.13/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H.
2Devi Kartika Maharani, S.H.
3DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
4I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT ARTA Alias MANGKU ARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

 -------- Bahwa Terdakwa I KETUT ARTA Alias MANGKU ARTA pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah milik JERO JAPA yang beralamat di Jalan Raya Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili “merampas nyawa orang lain yaitu korban I KETUT KARTAWA”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 12 Oktober sekitar pukul 07.30 wita JERO SUMADI (Alm.) sedang duduk – duduk di warung miliknya setelah pulang dari ladang / kebun. Tak berselang lama sekitar 5 menit kemudian Terdakwa melewati warung milik JERO SUMADI (Alm.) kemudian JERO SUMADI (Alm.) memanggil Terdakwa dengan mengatakan woy, mai jep yang artinya dalam Bahasa Indonesia, woy, kesini sebentar, yang dijawab oleh Terdakwa, nah ditu ba antiang jep yang artinya dalam Bahasa Indonesia, ya disana sudah tunggu sebentar. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dan bertemu dengan saksi I JERO WAGE kemudian menunjukkan dan membacakan percapakan messenger antara Terdakwa dengan JERO SUMADI (Alm.) yang isinya, “kengken keneh mangkune nyetop Jeep di tegal timpale…lamen ada masalah jk dini ne telpn ne 085955355885..pang misi keneh caine” yang artinya dalam Bahasa Indonesia, Apa maksudmu memberhentikan mobil Jeep di tanah milik saya, Kalau ada masalah hubungi nomor ini  085955355885 agar keinginanmu terpenuhi” lalu akun Facebook atas nama Zerro Semedhi kembali mengirimkan pesan messenger yang isinya, “da melajah dadi pengecut, yang artinya dalam Bahasa Indonesia, Jangan belajar menjadi pengecutdan dibalas oleh Terdakwa, To nyen lajana ngae parkir Jeep duwur to teee yang artinya dalam Bahasa Indonesia, Itu siapa memangnya yang membuat parkir Jeep di atasselanjutnya akun Facebook atas nama Zerro Semedhi kembali mengirimkan pesan messenger yang isinya, “Mai dini lamen ngelah nyali mai ne di tangkid maling maih” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “ Ayok disini kalua punya nyali, ayok sudah di tangkid maling” sehingga membuat terdakwa  menjadi emosi selain itu Terdakwa juga menceritakan saat perjalanan kembali dari ladang menuju rumah, terdakwa sempat dihadang oleh JERO SUMADI (Alm.) dengan membawa sabit bersama-sama dengan korban I KETUT KARTAWA (Alm.) dan saksi I WAYAN RUSLAN, mendengar hal tersebut membuat saksi I JERO WAGE menjadi emosi lalu berkata “nah lawan ba” yang artinya dalam Bahasa Indonesia, “iya lawan sudah”, lalu Terdakwa masuk ke kamar tidur  mengambil 1 (satu) bilah pedang dengan panjang gagang 17 cm, panjang bilah 59 cm dan panjang total 76 cm, 1 (satu) bilah pedang dengan panjang gagang 26 cm, panjang bilah 69 cm dan panjang total 95 cm dan 1 (satu) bilah tombak dengan panjang gagang tombak 156 cm, panjang mata tombak 20 cm dan panjang total 176 cm, lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) bilah tombak tersebut kepada saksi I JERO WAGE sedangkan Terdakwa membawa 2 (dua) bilah pedang. Pada saat terdakwa dan saksi I JERO WAGE menuju warung milik JERO SUMADI (Alm.), Terdakwa dan saksi I JERO WAGE bertemu saksi I NYOMAN BERISI dipekarangan rumah. Kemudian Terdakwa menceritakan tentang pesan messanger tersebut dan tentang bahwa Terdakwa dihadang oleh JERO SUMADI (Alm.). Mendengar hal tersebut membuat saksi I NYOMAN BERISI menjadi emosi kemudian menyampaikan “ Wis Kema tenang “ yang artinya dalam Bahasa Indonesia “ Ayok kita kesana” dan saksi I NYOMAN BERISI meminta Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) bilah pedang yang dibawanya tersebut, lalu Terdakwa bersama saksi I JERO WAGE Dan saksi I NYOMAN BERISI dengan berjalan kaki meninggalkan rumah menuju warung milik JERO SUMADI (Alm.) dengan posisi beriringan dari arah timur saksi I JERO WAGE berada di posisi paling utara, saksi I NYOMAN BERISI Berada ditengah-tengah dan Terdakwa berada diposisi paling selatan.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi I JERO WAGE serta saksi I NYOMAN BERISI datang dari arah timur menuju warung milik JERO SUMADI (Alm.) dengan masing-masing membawa senjata. Sekitar 3 meter dari warung JERO SUMADI (Alm.) tepatnya didepan rumah milik Jero Japa, JERO SUMADI (Alm.) dengan berjalan kaki menghampiri terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah sabit diikuti oleh Korban I KETUT  KARTAWA (Alm) dan saksi I WAYAN RUSLAN sehingga saat itu JERO SUMADI (Alm.) berhadapan dengan saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI Alias MANGKU BERISI, sedangkan korban I KETUT KARTAWA (Alm.) berhadapan dengan Terdakwa. Pada saat sudah dalam posisi saling berhadapan JERO SUMADI (Alm.) menyerang saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI menggunakan sabit dengan cara melemparkan sabit ke arah saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI, namun saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI mampu menghindari serangan tersebut, yang mana sabit tersebut hanya lewat di antara tubuh saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI. Pada saat yang bersamaan korban I KETUT KARTAWA (Alm.) menyerang Terdakwa dengan cara memukul menggunakan linggis yang mengenai bagian telapak tangan sebelah kiri (dengan gerakan menangkis) dan bagian pipi sebelah kiri sehingga Terdakwa menebaskan sebilah pedang yang dibawanya ke arah tangan kanan korban I KETUT KARTAWA (Alm.), kemudian menebaskannya ke arah tangan kiri dan kepala korban (area vital otak) korban I KETUT KARTAWA (Alm.), masing-masing satu kali hingga menyebabkan korban I KETUT KARTAWA (Alm.) tersungkur. Selanjutnya saksi I WAYAN RUSLAN menyerang Terdakwa menggunakan kapak yang mengenai pinggang bagian sebelah kiri Terdakwa. Sehingga Terdakwa menebaskan pedangnya ke arah tangan kiri saksi I WAYAN RUSLAN. Saksi I WAYAN RUSLAN menangkis tebasan tersebut dengan tangan kirinya sehingga sabetan mengenai siku kirinya. Selanjutnya, Terdakwa menusukkan pedangnya ke bagian kiri dada saksi I WAYAN RUSLAN, yang menyebabkan saksi bergerak mundur. Melihat hal tersebut membuat JERO SUMADI (Alm.) berusaha merebut pedang milik Terdakwa sehingga Terdakwa langsung menebaskan pedang ke arah bahu sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang dapat ditangkis/ditangkap dengan menggunakan telapak tangan kiri lalu berusaha menarik mata pedang dan sempat terjadi tarik-menarik, namun tidak berhasil, justru melukai tangan JERO SUMADI (Alm.), sehingga Terdakwa kembali menebaskan pedangnya ke arah kepala JERO SUMADI (Alm.) sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian kepala sebelah kanan dan mengenai bagian kepala sebelah kiri, 1 (satu) kali tebasan yang mengenai bagian pinggang sebelah kiri, kemudian saksi I NYOMAN BERISI langsung menebaskan pedangnya ke arah paha sebelah kanan JERO SUMADI (Alm.) sebanyak 1 (satu) kali, lalu kembali menebaskan pedangnya ke arah tangan sebelah kanan JERO SUMADI (Alm.) sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya saksi I JERO WAGE menusukkan tombak ke arah perut JERO SUMADI (Alm.) sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan JERO SUMADI (Alm.) tersungkur, selanjutnya saksi I JERO PARWATA segera mendekati JERO SUMADI (Alm.) sambil melemparkan pasir keatas dengan maksud agar Terdakwa, saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI berhenti melakukan penyerangan sehingga pergi kearah timur.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menebaskan sebilah pedang yang dibawanya ke arah tangan kanan korban I KETUT KARTAWA (Alm.), kemudian menebaskannya ke arah tangan kiri dan kepala korban I KETUT KARTAWA (Alm.), masing-masing sebanyak satu kali, korban I KETUT KARTAWA (Alm.) mengalami luka-luka dan patah tulang pada kepala, lengan kanan dan kiri, serta lengan kanan hampir putus dan otak besar yang terbelah akibat kekerasan tajam. Selanjutnya korban I KETUT KARTAWA (Alm.) dinyatakan meninggal dunia.

Luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor:RS.01.06/D.XVII.1.4.15/347/2025, tanggal 14 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani  oleh dr. HENKY, Sp.F., M.Bioethics. S,H., dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran forensik dan Pemulasaraan Jenasah Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah menerangkan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2025 pukul 21.00 WITA telah melakukan pemeriksaan luar dan pada tanggal 13 Oktober 2025 pukul 10.27 WITA telah melakukan pemeriksaan dalam atas jenazah yang menyimpulkan bahwa :

Pada jenasah laki-laki berusia sekitar lima puluh empat tahun ini ditemukan luka-luka dan patah tulang pada kepala, lengan kanan dan kiri, serta lengan kanan yang hampir putus dan otak besar yang terbelah akibat kekerasan tajam, Organ-organ dalam tampak pucat serta terdapat tanda-tanda masuknya darah ke dalam saluran nafas dan saluran cerna, sebab kematian adalah akibat luka bacok pada kepala yang membelah otak besar.

 --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang- Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

------- Bahwa Terdakwa I KETUT ARTA Alias MANGKU ARTA pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah milik JERO JAPA yang beralamat di Jalan Raya Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang  yaitu korban I KETUT KARTAWA”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 12 Oktober sekitar pukul 07.30 wita JERO SUMADI (Alm.) sedang duduk – duduk di warung miliknya setelah pulang dari ladang / kebun. Tak berselang lama sekitar 5 menit kemudian Terdakwa melewati warung milik JERO SUMADI (Alm.) kemudian JERO SUMADI (Alm.) memanggil Terdakwa dengan mengatakan woy, mai jep yang artinya dalam Bahasa Indonesia, woy, kesini sebentar, yang dijawab oleh Terdakwa, nah ditu ba antiang jep yang artinya dalam Bahasa Indonesia, ya disana sudah tunggu sebentar. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dan bertemu dengan saksi I JERO WAGE kemudian menunjukkan dan membacakan percapakan messenger antara Terdakwa dengan JERO SUMADI (Alm.) yang isinya, “kengken keneh mangkune nyetop Jeep di tegal timpale…lamen ada masalah jk dini ne telpn ne 085955355885..pang misi keneh caine” yang artinya dalam Bahasa Indonesia, Apa maksudmu memberhentikan mobil Jeep di tanah milik saya, Kalau ada masalah hubungi nomor ini  085955355885 agar keinginanmu terpenuhi” lalu akun Facebook atas nama Zerro Semedhi kembali mengirimkan pesan messenger yang isinya, “da melajah dadi pengecut, yang artinya dalam Bahasa Indonesia, Jangan belajar menjadi pengecutdan dibalas oleh Terdakwa, To nyen lajana ngae parkir Jeep duwur to teee yang artinya dalam Bahasa Indonesia, Itu siapa memangnya yang membuat parkir Jeep di atasselanjutnya akun Facebook atas nama Zerro Semedhi kembali mengirimkan pesan messenger yang isinya, “Mai dini lamen ngelah nyali mai ne di tangkid maling maih” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “ Ayok disini kalua punya nyali, ayok sudah di tangkid maling” sehingga membuat terdakwa  menjadi emosi selain itu Terdakwa juga menceritakan saat perjalanan kembali dari ladang menuju rumah, terdakwa sempat dihadang oleh JERO SUMADI (Alm.) dengan membawa sabit bersama-sama dengan korban I KETUT KARTAWA (Alm.) dan saksi I WAYAN RUSLAN, mendengar hal tersebut membuat saksi I JERO WAGE menjadi emosi lalu berkata “nah lawan ba” yang artinya dalam Bahasa Indonesia, “iya lawan sudah”, lalu Terdakwa masuk ke kamar tidur  mengambil 1 (satu) bilah pedang dengan panjang gagang 17 cm, panjang bilah 59 cm dan panjang total 76 cm, 1 (satu) bilah pedang dengan panjang gagang 26 cm, panjang bilah 69 cm dan panjang total 95 cm dan 1 (satu) bilah tombak dengan panjang gagang tombak 156 cm, panjang mata tombak 20 cm dan panjang total 176 cm, lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) bilah tombak tersebut kepada saksi I JERO WAGE sedangkan Terdakwa membawa 2 (dua) bilah pedang. Pada saat terdakwa dan saksi I JERO WAGE menuju warung milik JERO SUMADI (Alm.), Terdakwa dan saksi I JERO WAGE bertemu saksi I NYOMAN BERISI dipekarangan rumah. Kemudian Terdakwa menceritakan tentang pesan messanger tersebut dan tentang bahwa Terdakwa dihadang oleh JERO SUMADI (Alm.). Mendengar hal tersebut membuat saksi I NYOMAN BERISI menjadi emosi kemudian menyampaikan “ Wis Kema tenang “ yang artinya dalam Bahasa Indonesia “ Ayok kita kesana” dan saksi I NYOMAN BERISI meminta Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) bilah pedang yang dibawanya tersebut, lalu Terdakwa bersama saksi I JERO WAGE Dan saksi I NYOMAN BERISI dengan berjalan kaki meninggalkan rumah menuju warung milik JERO SUMADI (Alm.) dengan posisi beriringan dari arah timur saksi I JERO WAGE berada di posisi paling utara, saksi I NYOMAN BERISI Berada ditengah-tengah dan Terdakwa berada diposisi paling selatan.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi I JERO WAGE serta saksi I NYOMAN BERISI datang dari arah timur menuju warung milik JERO SUMADI (Alm.) dengan masing-masing membawa senjata. Sekitar 3 meter dari warung JERO SUMADI (Alm.) tepatnya didepan rumah milik Jero Japa, JERO SUMADI (Alm.) dengan berjalan kaki menghampiri terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah sabit diikuti oleh Korban I KETUT  KARTAWA (Alm) dan saksi I WAYAN RUSLAN sehingga saat itu JERO SUMADI (Alm.) berhadapan dengan saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI Alias MANGKU BERISI, sedangkan korban I KETUT KARTAWA (Alm.) berhadapan dengan Terdakwa. Pada saat sudah dalam posisi saling berhadapan JERO SUMADI (Alm.) menyerang saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI menggunakan sabit dengan cara melemparkan sabit ke arah saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI, namun saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI mampu menghindari serangan tersebut, yang mana sabit tersebut hanya lewat di antara tubuh saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI. Pada saat yang bersamaan korban I KETUT KARTAWA (Alm.) menyerang Terdakwa dengan cara memukul menggunakan linggis yang mengenai bagian telapak tangan sebelah kiri (dengan gerakan menangkis) dan bagian pipi sebelah kiri sehingga Terdakwa menebaskan sebilah pedang yang dibawanya ke arah tangan kanan korban I KETUT KARTAWA (Alm.), kemudian menebaskannya ke arah tangan kiri dan kepala korban (area vital otak) korban I KETUT KARTAWA (Alm.), masing-masing satu kali hingga menyebabkan korban I KETUT KARTAWA (Alm.) tersungkur. Selanjutnya saksi I WAYAN RUSLAN menyerang Terdakwa menggunakan kapak yang mengenai pinggang bagian sebelah kiri Terdakwa. Sehingga Terdakwa menebaskan pedangnya ke arah tangan kiri saksi I WAYAN RUSLAN. Saksi I WAYAN RUSLAN menangkis tebasan tersebut dengan tangan kirinya sehingga sabetan mengenai siku kirinya. Selanjutnya, Terdakwa menusukkan pedangnya ke bagian kiri dada saksi I WAYAN RUSLAN, yang menyebabkan saksi bergerak mundur. Melihat hal tersebut membuat JERO SUMADI (Alm.) berusaha merebut pedang milik Terdakwa sehingga Terdakwa langsung menebaskan pedang ke arah bahu sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang dapat ditangkis/ditangkap dengan menggunakan telapak tangan kiri lalu berusaha menarik mata pedang dan sempat terjadi tarik-menarik, namun tidak berhasil, justru melukai tangan JERO SUMADI (Alm.), sehingga Terdakwa kembali menebaskan pedangnya ke arah kepala JERO SUMADI (Alm.) sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian kepala sebelah kanan dan mengenai bagian kepala sebelah kiri, 1 (satu) kali tebasan yang mengenai bagian pinggang sebelah kiri, kemudian saksi I NYOMAN BERISI langsung menebaskan pedangnya ke arah paha sebelah kanan JERO SUMADI (Alm.) sebanyak 1 (satu) kali, lalu kembali menebaskan pedangnya ke arah tangan sebelah kanan JERO SUMADI (Alm.) sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya saksi I JERO WAGE menusukkan tombak ke arah perut JERO SUMADI (Alm.) sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan JERO SUMADI (Alm.) tersungkur, selanjutnya saksi I JERO PARWATA segera mendekati JERO SUMADI (Alm.) sambil melemparkan pasir keatas dengan maksud agar Terdakwa, saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI berhenti melakukan penyerangan sehingga pergi kearah timur.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menebaskan sebilah pedang yang dibawanya ke arah tangan kanan korban I KETUT KARTAWA (Alm.), kemudian menebaskannya ke arah tangan kiri dan kepala korban I KETUT KARTAWA (Alm.), masing-masing sebanyak satu kali, korban I KETUT KARTAWA (Alm.) mengalami luka-luka dan patah tulang pada kepala, lengan kanan dan kiri, serta lengan kanan hampir putus dan otak besar yang terbelah akibat kekerasan tajam. Selanjutnya korban I KETUT KARTAWA (Alm.) dinyatakan meninggal dunia.

Luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor:RS.01.06/D.XVII.1.4.15/347/2025, tanggal 14 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani  oleh dr. HENKY, Sp.F., M.Bioethics. S,H., dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran forensik dan Pemulasaraan Jenasah Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah menerangkan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2025 pukul 21.00 WITA telah melakukan pemeriksaan luar dan pada tanggal 13 Oktober 2025 pukul 10.27 WITA telah melakukan pemeriksaan dalam atas jenazah yang menyimpulkan bahwa :

Pada jenasah laki-laki berusia sekitar lima puluh empat tahun ini ditemukan luka-luka dan patah tulang pada kepala, lengan kanan dan kiri, serta lengan kanan yang hampir putus dan otak besar yang terbelah akibat kekerasan tajam, Organ-organ dalam tampak pucat serta terdapat tanda-tanda masuknya darah ke dalam saluran nafas dan saluran cerna, sebab kematian adalah akibat luka bacok pada kepala yang membelah otak besar.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang- Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I KETUT ARTA Alias MANGKU ARTA pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah milik JERO JAPA yang beralamat di Jalan Raya Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat yaitu korban I WAYAN RUSLAN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 12 Oktober sekitar pukul 07.30 wita JERO SUMADI (Alm.) sedang duduk – duduk di warung miliknya setelah pulang dari ladang / kebun. Tak berselang lama sekitar 5 menit kemudian Terdakwa melewati warung milik JERO SUMADI (Alm.) kemudian JERO SUMADI (Alm.) memanggil Terdakwa dengan mengatakan woy, mai jep yang artinya dalam Bahasa Indonesia, woy, kesini sebentar, yang dijawab oleh Terdakwa, nah ditu ba antiang jep yang artinya dalam Bahasa Indonesia, ya disana sudah tunggu sebentar. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dan bertemu dengan saksi I JERO WAGE kemudian menunjukkan dan membacakan percapakan messenger antara Terdakwa dengan JERO SUMADI (Alm.) yang isinya, “kengken keneh mangkune nyetop Jeep di tegal timpale…lamen ada masalah jk dini ne telpn ne 085955355885..pang misi keneh caine” yang artinya dalam Bahasa Indonesia, Apa maksudmu memberhentikan mobil Jeep di tanah milik saya, Kalau ada masalah hubungi nomor ini  085955355885 agar keinginanmu terpenuhi” lalu akun Facebook atas nama Zerro Semedhi kembali mengirimkan pesan messenger yang isinya, “da melajah dadi pengecut, yang artinya dalam Bahasa Indonesia, Jangan belajar menjadi pengecutdan dibalas oleh Terdakwa, To nyen lajana ngae parkir Jeep duwur to teee yang artinya dalam Bahasa Indonesia, Itu siapa memangnya yang membuat parkir Jeep di atasselanjutnya akun Facebook atas nama Zerro Semedhi kembali mengirimkan pesan messenger yang isinya, “Mai dini lamen ngelah nyali mai ne di tangkid maling maih” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “ Ayok disini kalua punya nyali, ayok sudah di tangkid maling” sehingga membuat terdakwa  menjadi emosi selain itu Terdakwa juga menceritakan saat perjalanan kembali dari ladang menuju rumah, terdakwa sempat dihadang oleh JERO SUMADI (Alm.) dengan membawa sabit bersama-sama dengan I KETUT KARTAWA (Alm.) dan korban I WAYAN RUSLAN, mendengar hal tersebut membuat saksi I JERO WAGE menjadi emosi lalu berkata “nah lawan ba” yang artinya dalam Bahasa Indonesia, “iya lawan sudah”, lalu Terdakwa masuk ke kamar tidur  mengambil 1 (satu) bilah pedang dengan panjang gagang 17 cm, panjang bilah 59 cm dan panjang total 76 cm, 1 (satu) bilah pedang dengan panjang gagang 26 cm, panjang bilah 69 cm dan panjang total 95 cm dan 1 (satu) bilah tombak dengan panjang gagang tombak 156 cm, panjang mata tombak 20 cm dan panjang total 176 cm, lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) bilah tombak tersebut kepada saksi I JERO WAGE sedangkan Terdakwa membawa 2 (dua) bilah pedang. Pada saat terdakwa dan saksi I JERO WAGE menuju warung milik JERO SUMADI (Alm.), Terdakwa dan saksi I JERO WAGE bertemu saksi I NYOMAN BERISI dipekarangan rumah. Kemudian Terdakwa menceritakan tentang pesan messanger tersebut dan tentang bahwa Terdakwa dihadang oleh JERO SUMADI (Alm.). Mendengar hal tersebut membuat saksi I NYOMAN BERISI menjadi emosi kemudian menyampaikan “ Wis Kema tenang “ yang artinya dalam Bahasa Indonesia “ Ayok kita kesana” dan saksi I NYOMAN BERISI meminta Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) bilah pedang yang dibawanya tersebut, lalu Terdakwa bersama saksi I JERO WAGE Dan saksi I NYOMAN BERISI dengan berjalan kaki meninggalkan rumah menuju warung milik JERO SUMADI (Alm.) dengan posisi beriringan dari arah timur saksi I JERO WAGE berada di posisi paling utara, saksi I NYOMAN BERISI Berada ditengah-tengah dan Terdakwa berada diposisi paling selatan.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi I JERO WAGE serta saksi I NYOMAN BERISI datang dari arah timur menuju warung milik JERO SUMADI (Alm.) dengan masing-masing membawa senjata. Sekitar 3 meter dari warung JERO SUMADI (Alm.) tepatnya didepan rumah milik Jero Japa, JERO SUMADI (Alm.) dengan berjalan kaki menghampiri terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah sabit diikuti oleh I KETUT  KARTAWA (Alm) dan korban I WAYAN RUSLAN sehingga saat itu JERO SUMADI (Alm.) berhadapan dengan saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI Alias MANGKU BERISI, sedangkan I KETUT KARTAWA (Alm.) berhadapan dengan Terdakwa. Pada saat sudah dalam posisi saling berhadapan JERO SUMADI (Alm.) menyerang saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI menggunakan sabit dengan cara melemparkan sabit ke arah saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI, namun saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI mampu menghindari serangan tersebut, yang mana sabit tersebut hanya lewat di antara tubuh saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI. Pada saat yang bersamaan I KETUT KARTAWA (Alm.) menyerang Terdakwa dengan cara memukul menggunakan linggis yang mengenai bagian telapak tangan sebelah kiri (dengan gerakan menangkis) dan bagian pipi sebelah kiri sehingga Terdakwa menebaskan sebilah pedang yang dibawanya ke arah tangan kanan I KETUT KARTAWA (Alm.), kemudian menebaskannya ke arah tangan kiri dan kepala korban (area vital otak) I KETUT KARTAWA (Alm.), masing-masing satu kali hingga menyebabkan I KETUT KARTAWA (Alm.) tersungkur. Selanjutnya korban I WAYAN RUSLAN menyerang Terdakwa menggunakan kapak yang mengenai pinggang bagian sebelah kiri Terdakwa. Sehingga Terdakwa menebaskan pedangnya ke arah tangan kiri korban I WAYAN RUSLAN. Korban I WAYAN RUSLAN menangkis tebasan tersebut dengan tangan kirinya sehingga sabetan mengenai siku kirinya. Selanjutnya, Terdakwa menusukkan pedangnya ke bagian kiri dada korban I WAYAN RUSLAN, yang menyebabkan saksi bergerak mundur. Melihat hal tersebut membuat JERO SUMADI (Alm.) berusaha merebut pedang milik Terdakwa sehingga Terdakwa langsung menebaskan pedang ke arah bahu sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang dapat ditangkis/ditangkap dengan menggunakan telapak tangan kiri lalu berusaha menarik mata pedang dan sempat terjadi tarik-menarik, namun tidak berhasil, justru melukai tangan JERO SUMADI (Alm.), sehingga Terdakwa kembali menebaskan pedangnya ke arah kepala JERO SUMADI (Alm.) sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian kepala sebelah kanan dan mengenai bagian kepala sebelah kiri, 1 (satu) kali tebasan yang mengenai bagian pinggang sebelah kiri, kemudian saksi I NYOMAN BERISI langsung menebaskan pedangnya ke arah paha sebelah kanan JERO SUMADI (Alm.) sebanyak 1 (satu) kali, lalu kembali menebaskan pedangnya ke arah tangan sebelah kanan JERO SUMADI (Alm.) sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya saksi I JERO WAGE menusukkan tombak ke arah perut JERO SUMADI (Alm.) sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan JERO SUMADI (Alm.) tersungkur, selanjutnya saksi I JERO PARWATA segera mendekati JERO SUMADI (Alm.) sambil melemparkan pasir keatas dengan maksud agar Terdakwa, saksi I JERO WAGE dan saksi I NYOMAN BERISI berhenti melakukan penyerangan sehingga pergi kearah timur.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melalukan penebasan ke arah tangan kiri dan menusukkan pedangnya ke bagian kiri dada korban I WAYAN RUSLAN tersebut, korban I WAYAN RUSLAN mengalami luka-luka dan patah tulang yang disebabkan oleh kekerasan tajam yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

Luka-luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/2269/PPL/2025, tertanggal 12 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani  oleh dr. Ni Luh Putu Sri Yuntari, S.Ked, Dokter Pemerintah pada Instalasi Rawat Darurat Rumah Sakit Umum Bangli menerangkan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2025 pukul 10.09 WITA di Instalasi Rawat Darurat Rumah Sakit Umum Bangli telah memeriksa korban dengan rekam medis 36.08.4 yang menyimpulkan bahwa:

Pada korban laki-laki berusia kurang lebih lima puluh tiga tahun ini, ditemukan luka-luka dan patah tulang yang disebabkan oleh kekerasan tajam yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang- Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya