Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BANGLI
Jalan Lettu Lila No. 11 A Kabupaten Bangli 80613
Telp. (0366) 5501136, Faks. (0366) 91048, https://kejari-bangli.kejaksaan.go.id
|
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK.: PDM-33/BNGLI/07/2023
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa
Nomor Identitas
|
:
:
|
I GUSTI LANANG MADE WIJAYA alias LANANG 5104050111860001
|
Tempat lahir
|
:
|
Gianyar
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun / 01 Januari 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Banjar Kedewatan, Kelurahan/Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 24 April 2023 s/d 27 April 2023
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 April 2023 s/d 15 Mei 2023
|
|
- Perpanjangan PU
- Perpanjangan Ketua PN
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Mei 2023 s/d 24 Juni 2023
Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2023 s/d 24 Juli 2023
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2023 s/d 12 Agustus 2023
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa I GUSTI LANANG MADE WIJAYA alias LANANG, pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Muhamad Hatta, Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Banjar Kedewatan, Kelurahan/Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, saat itu Terdakwa merasa gelisah karena teringat dengan mantan istri Terdakwa, kemudian Terdakwa ingin menggunakan shabu. Selanjutnya Terdakwa menghubungi JUNG TU (DPO) melalui chat whatsapp dengan menggunakan handphone merk oppo warna ungu milik Terdakwa untuk menanyakan shabu, yang mana pada saat itu Terdakwa menghubungi JUNG TU (DPO) ”04 ada bos’’, setelah beberapa menit kemudian JUNG TU (DPO) menjawab “02 manten ready jik (02 saja yang ada)”, kemudian Terdakwa menjawab lagi “Terdekat, Mih dot 04 pok (Terdakwa ingin yang 04)” kemudian JUNG TU (DPO) bertanya “02 x 2 nyak jik? Size full” yang artinya 02 akan dijadikan satu, Terdakwa menjawab “Ngih”, setelah Terdakwa menyetujui lalu JUNG TU (DPO) berkata “Semana nggih jik”, dan Terdakwa menjawab “Ngih, Rek”, kemudian JUNG TU (DPO) memberi nomor rekening BCA dan menyuruh mentransfer uangnya sejumlah Rp. 350.000 x 2 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah dikali dua) atau sekira Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui BRILink di warung kios namun Terdakwa lupa alamat warung kios tersebut, setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada JUNG TU (DPO) dan JUNG TU (DPO) menjawab “Ok”. Sekira beberapa menit kemudian, JUNG TU (DPO) mengirimkan alamat berupa google maps dan foto kepada Terdakwa yang berisi tanda dimana shabu itu berada yang lokasinya terselip dibawah pot bunga, lalu Terdakwa membuka alamat google maps tersebut dan mengikutinya sampai di Desa Semana, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario nomor polisi DK 3171 LK warna hitam. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa mengambil shabu tersebut dibawah pot bunga sesuai dengan petunjuk dari JUNG TU (DPO) yang dibungkus dengan kulit anyaman ketupat warna coklat kehitaman dan Terdakwa mengambil shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa pindahkan ke tangan kiri. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Banjar Kedewatan, Kelurahan/Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Saat perjalanan menuju ke rumah, Terdakwa sempat memencet-mencet kulit anyaman ketupat tersebut untuk memastikan apakah berisi shabu atau tidak. Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa memasuki kamar Terdakwa kemudian membuka bungkusan kulit anyaman ketupat warna coklat kehitaman tersebut yang didalamnya berisi plastik kertas warna putih bening berbentuk seperti peluru yang didalamnya berisi plastik klip berisi shabu. Setelah itu Terdakwa membuat BONG dan menggunakan sebagian shabu tersebut sekira 6 (enam) kali sedotan. Sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh seseorang wanita bernama RIENA (DPO) melalui pesan messenger Facebook, dan pada saat itu Terdakwa memberitahu RIENA (DPO) bahwa Terdakwa sedang menggunakan shabu, kemudian RIENA (DPO) mengajak Terdakwa untuk menggunakan shabu di kosnya di Bangli dan Terdakwa diberikan nomor whatsapp RIENA (DPO). Kemudian sisa shabu tersebut Terdakwa simpan di plastik klip bening lalu Terdakwa masukan kedalam bungkus rokok merk Dunhill warna putih yang kemudian Terdakwa masukan kedalam saku belakang sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan. Sebelum berangkat ke Bangli Terdakwa sempat membakar alat BONG yang Terdakwa gunakan beserta tempat shabunya di gang depan rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Banjar Kedewatan, Kelurahan/Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar menuju ke Bangli dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario nomor polisi DK 3171 LK warna hitam. Sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa berhenti di pinggir Jalan Muhamad Hatta, Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli untuk membuka google maps yang dikirimkan oleh RIENA (DPO) dan pada saat itu Terdakwa dihubungi oleh RIENA (DPO) melalui Whatsapp, meminta Terdakwa untuk menunggu karena RIENA (DPO) yang akan menjemput Terdakwa di titik lokasi tersebut. Selang beberapa menit kemudian datang 2 (dua) orang Petugas Kepolisian Resor Bangli yaitu saksi I MADE ROBET KENDEDI dan saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN. Kemudian saksi I MADE ROBET KENDEDI dan saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN langsung mengamankan Terdakwa yang juga disaksikan oleh beberapa warga sekitar yaitu saksi IDA BAGUS ADITYA DWI PUTRA dan saksi I MADE PASEK INDRAYANA. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto dan disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga berat Narkotika 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, yang disimpan pada 1 (satu) buah bungkus Rokok merk Dunhill warna Putih yang dipegang menggunakan tangan kanan Terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna ungu lengkap dengan 2 (dua) buah simcard dan 1 (satu) buah memory card yang digunakan untuk menghubungi JUNG TU (DPO) dan RIENA (DPO), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario DK 3171 LK warna hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario DK 3171 LK warna hitam atas nama pemilik I WAYAN DARSA alamat Br. Lungsiakan, Kedewatan Ubud Gianyar, dan 1 (satu) buah kunci Kontak. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli dengan menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya menunjukkan paket 1 bungkus plastik klip bening dengan berat berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 484/NNF/2023 tertanggal 26 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., Ajun Komisaris Besar Polisi Ngurah Wijaya Putra, S.Si., M.Si., dan Ajun Komisaris Polisi A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si., disimpulkan bahwa : Barang Bukti dengan nomor 3225/2023/NF berupa kristal bening dan 3226/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I GUSTI LANANG MADE WIJAYA alias LANANG tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa I GUSTI LANANG MADE WIJAYA alias LANANG, pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di kamar Terdakwa yang beralamat di Banjar Kedewatan, Kelurahan/Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.” maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Ne geri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 19.00 WITA di kamar Terdakwa yang beralamat di Banjar Kedewatan, Kelurahan/Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Terdakwa membuka bungkusan kulit anyaman ketupat warna coklat kehitaman yang didalamnya berisi plastik kertas warna putih bening berbentuk seperti peluru yang didalamnya berisi plastik klip berisi shabu. Setelah itu Terdakwa menyiapkan alat BONG yang terbuat dari 1 (satu) buah pipa kaca dari obat tetes telinga, 1 (satu) buah botol minuman larutan kecil, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah korek gas, kemudian pada tutup botol minuman larutan Terdakwa lubangi menjadi 2 (dua) lobang, kemudian Terdakwa memasukan pipet plastik pada masing-masing lubang tersebut, lalu pada salah satu pipet plastik tersebut Terdakwa sambungkan ke pipa kaca, setelah tersambung Terdakwa isi air sekira 90% (sembilan puluh persen) pada botol minuman larutan tersebut. Selanjutnya Terdakwa tutup menggunakan tutup botol yang sudah tersambung pipet plastik, kemudian setelah terpasang pada pipa kaca Terdakwa isi dengan shabu setengah dan sisanya Terdakwa simpan, lalu pipa kaca tersebut Terdakwa bakar menggunakan api kecil dan pada pipet plastik yang 1 (satu) lagi Terdakwa gunakan untuk menghisap shabu tersebut hingga habis sekira 6 (enam) kali sedotan atau hingga shabu yang berada di pipa kaca itu habis. Kemudian sisa shabu tersebut Terdakwa simpan di plastik klip bening lalu Terdakwa masukan kedalam bungkus rokok merk Dunhill warna putih yang kemudian Terdakwa masukan kedalam saku belakang sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan. Sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh seseorang wanita bernama RIENA (DPO) melalui pesan messenger Facebook, dan pada saat itu Terdakwa memberitahu RIENA (DPO) bahwa Terdakwa sedang menggunakan shabu, kemudian RIENA (DPO) mengajak Terdakwa untuk menggunakan shabu di kosnya di Bangli dan Terdakwa diberikan nomor whatsapp RIENA (DPO). Sebelum berangkat ke Bangli Terdakwa sempat membakar alat BONG yang Terdakwa gunakan beserta tempat shabunya di gang depan rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Banjar Kedewatan, Kelurahan/Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar menuju ke Bangli dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario nomor polisi DK 3171 LK warna hitam. Sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa berhenti di pinggir Jalan Muhamad Hatta, Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli untuk membuka google maps yang dikirimkan oleh RIENA (DPO) dan pada saat itu Terdakwa dihubungi oleh RIENA (DPO) melalui Whatsapp, meminta Terdakwa untuk menunggu karena RIENA (DPO) yang akan menjemput Terdakwa di titik lokasi tersebut. Selang beberapa menit kemudian datang 2 (dua) orang Petugas Kepolisian Resor Bangli yaitu saksi I MADE ROBET KENDEDI dan saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN. Kemudian saksi I MADE ROBET KENDEDI dan saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN langsung mengamankan Terdakwa yang juga disaksikan oleh beberapa warga sekitar yaitu saksi IDA BAGUS ADITYA DWI PUTRA dan saksi I MADE PASEK INDRAYANA. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto dan disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga berat Narkotika 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, yang disimpan pada 1 (satu) buah bungkus Rokok merk Dunhill warna Putih yang dipegang menggunakan tangan kanan Terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna ungu lengkap dengan 2 (dua) buah simcard dan 1 (satu) buah memory card yang digunakan untuk menghubungi JUNG TU (DPO) dan RIENA (DPO), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario DK 3171 LK warna hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario DK 3171 LK warna hitam atas nama pemilik I WAYAN DARSA alamat Br. Lungsiakan, Kedewatan Ubud Gianyar, dan 1 (satu) buah kunci Kontak. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli dengan menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya menunjukkan paket 1 bungkus plastik klip bening dengan berat berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 484/NNF/2023 tertanggal 26 April 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., Ajun Komisaris Besar Polisi Ngurah Wijaya Putra, S.Si., M.Si., dan Ajun Komisaris Polisi A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si., disimpulkan bahwa : Barang Bukti dengan nomor 3225/2023/NF berupa kristal bening dan 3226/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Gianyar Nomor: R/REKOM-342/V/2023/TAT/BNNK-GNR tanggal 02 Mei 2023 perihal Rekomendasi tersangka a.n. I GUSTI LANANG MADE WIJAYA yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil asesmen, Terdakwa a.n. I GUSTI LANANG MADE WIJAYA sebagai pengguna narkotika jenis Methamphetamine (shabu), terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional (lapas) maka Tim asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Gianyar merekomendasi terhadap Terdakwa dapat dilakukan pengobatan, perawatan secara medis (Rehabilitasi Medis) dan tetap menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
- Bahwa Terdakwa I GUSTI LANANG MADE WIJAYA alias LANANG tidak dalam keadaan sakit maupun sedang dalam terapi pecandu zat adiktif yang membutuhkan Narkotika jenis shabu sebagai media penyembuhannya, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I.
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------
Bangli, 24 Juli 2023
Penuntut Umum
Anak Agung Made Suarja Teja Buana, S.H., M.H.
Jaksa Pratama NIP. 19850516 200604 1 001
|
Sifra Winandita, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960416 202021 2 021
|
|