Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Bli 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI
2.I Made Gama Witarsa, SE
3.I Komang Suandika
1.I Nengah Genek
2.Luh Sudarmi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Gama Witarsa, SEPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI
2I Komang SuandikaPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI
Tergugat
NoNama
1I Nengah Genek
2Luh Sudarmi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 249.042.141,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I & II adalah Wan Prestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok, Bunga dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 249.042.141,- (dua ratus empat puluh sembilan juta empat puluh dua ribu seratus empat puluh satu rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit (Pokok, Bunga dan Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1944, yang terletak di Desa Peninjoan, Kec. Tembuku, Kab. Bangli, Atas nama : I NENGAH GENEK dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar untuk dilakukan Eksekusi jaminan kredit/ agunan.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menempati obyek agunan SHM No. 1944, yang terletak di Desa Peninjoan, Kec. Tembuku, Kab. Bangli, Atas nama : I NENGAH GENEK untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak berwajib dapat melaksanakannya ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak