Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2026/PN Bli I Wayan Mertadana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Mertadana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menetapkan bahwa nama ibu kandung Pemohon yang semula tertulis Ni Nyoman    Sugatri dalam Kutipan Akta Kelahiran adalah keliru;

3.Menetapkan bahwa nama ibu kandung Pemohon yang benar adalah Ni Nyoman Sugari;

4.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk memperbaiki penulisan nama ibu kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;

5.Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak