Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Bli 1.ISWATI SEPTYARINI, S.H.
2.Dewa Gde Ary Wicaksana, S,H.
1.M. SAMSUL ARIF
2.BAMBANG KURNIAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-479A/N.1.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ISWATI SEPTYARINI, S.H.
2Dewa Gde Ary Wicaksana, S,H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SAMSUL ARIF[Penahanan]
2BAMBANG KURNIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

 

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------

 

------- Bahwa Terdakwa M. SAMSUL ARIF bersama-sama dengan Terdakwa BAMBANG KURNIAWAN, pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di garasi Indekos milik NI NENGAH SUDIASIH yang beralamat di Lingk./Br. Petak, Kel./Ds. Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 Terdakwa M. SAMSUL ARIF mendapatkan penawaran pekerjaan secara online melalui aplikasi facebook, kemudian para Terdakwa akan mulai bekerja pada tanggal 25 Desember 2025 di Kabupaten Buleleng namun para Terdakwa tidak memiliki kendaraan untuk menuju ke tempat bekerja. Selanjutnya saat itu timbul niat dari Terdakwa M. SAMSUL ARIF dan mengajak Terdakwa BAMBANG KURNIAWAN yang juga merupakan penghuni satu kamar di Indekos milik NI NENGAH SUDIASIH yang beralamat di Lingk./Br. Petak, Kel./Ds. Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3801 TO milik saksi I KETUT WARSITA yang juga merupakan penghuni Indekos yang terparkir di garasi Indekos tersebut, karena para Terdakwa mengetahui bahwa kunci kontak sepeda motor tersebut masih terpasang pada kontak sepeda motor. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 04.00 Wita, para Terdakwa melaksanakan aksinya dengan cara Terdakwa BAMBANG KURNIAWAN keluar dari kamar Indekos menuju garasi parkir sepeda motor mengisi bahan bakar minyak (BBM) yang sudah tersedia di garasi tersebut sebanyak 2 (dua) botol ke dalam tangki 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3801 TO milik saksi I KETUT WARSITA, kemudian para Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke arah pintu gerbang Indekos selanjutnya Terdakwa BAMBANG KURNIAWAN membuka pintu gerbang tersebut dan kembali bersama-sama mendorong sepeda motor keluar dari pekarangan Indekos. Setelah sepeda motor berada di luar pekarangan Indekos, Terdakwa M. SAMSUL ARIF menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang masih terpasang pada kontak sepeda motor, kemudian menstarternya dengan menggunakan starter kaki. Selanjutnya para Terdakwa pergi menuju Kabupaten Buleleng menggunakan sepeda motor tersebut yang dikendarai oleh Terdakwa M. SAMSUL ARIF dan Terdakwa BAMBANG KURNIAWAN berboncengan dibelakang. Bahwa pada hari Kamis 25 Desember 2025 sekira pukul 06.30 Wita saksi I KETUT WARSITA yang pada saat itu tidak berada di Indekos menerima telepon melalui WhatsApp dari saksi PUTU EKO HARI SAPUTRA yang pada intinya mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3801 TO milik saksi I KETUT WARSITA tidak ada di garasi Indekos. Selanjutnya saksi I KETUT WARSITA melaporkan hal tersebut kepihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3801 TO tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi I KETUT WARSITA. Atas perbuatan para Terdakwa, saksi I KETUT WARSITA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya