Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I Made Restawan
2.Ni Kadek Yuliantari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Restawan
2Ni Kadek Yuliantari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Made Restawan, dengan Ni Kadek Yuliantari yang telah dilaksanakan secara adat dan agama hindu di Desa Lembean, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dihadapan pemuka agama hindu yang bernama Made Ranggi pada tanggal 8 September 2021
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan  perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :

            ATAU

            Mohon menetapkan seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak