Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2023/PN Bli 1.Ni Kadek Budiarti
2.Gede Sukrayasa
3.Ketut Sripasti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2023/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Kadek Budiarti
2Gede Sukrayasa
3Ketut Sripasti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan pemohon Para Pemohon untuk selanjutnya;
  2. Menetatapkan memberikan dispensasi  kawin terhadap anak Pemohon 1, 2 dan 3 yang bernama I Komang Antoni  jenis kelamin laki-laki lahir di Bangli pada tanggal 31 Agustus 2006  Untuk melaksanakan perkawinan dengan anak pemohon 2 dan 3 yang bernama Luh Resmini Suarnadi jenis kelamin Perempuan lahir di Mengening, 17 Januari 2005;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak para pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak