Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Bli I Gede Darta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I Gede Darta
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Made Nistra, S.H.I Gede Darta
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan memberikan ijin/ dispensasi kawin terhadap Anak Para Pemohon yang bernama Ni Putu Suryani jenis kelamin Perempuan yang lahir di Tegallinggah, pada tanggal 01 Januari 2005 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-27022017-0037 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 27 Pebruari 2017 kawin dengan I Kadek Darma jenis kelamin Laki-laki yang lahir di Bangli pada tanggal 12 April 1994 ;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk Anak Para Pemohon ;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;

 

  1.  

Mohon menetapkan seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak