Dakwaan |
Bahwa terdakwa Muhammad Risky Prayoga als. Bagong Pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Oktober 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Tirta Empul Kel./Ds Kawan, Kec./Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikutĀ |