Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Bli I KETUT SEDANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT SEDANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1i wayan suardikaI KETUT SEDANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;--------------------------------
  2. Menyatakan Pengangkatan anak/Meras sentana yang dilakukan secara adat dan agama hindu pada hari Minggu tanggal 12 April 2009 oleh Pemohon (I KETUT SEDANA) terhadap anak atas nama I GEDE MASA UTAMA lahir Bangli pada tanggal 10 November 2008  adalah sah menurut hukum ;-----------------------
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan pengangkatan anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dapat didaftarkan/dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu ;---
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon ;--------------------------------------------------------------------------------------------

Atau.

Bila Hakim berpendapat lain mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak