Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I KETUT MANDI ASA
2.NI WAYAN BUDIARI
3.I WAYAN SUDIAWAN
4.NI WAYAN SANTIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT MANDI ASA
2NI WAYAN BUDIARI
3I WAYAN SUDIAWAN
4NI WAYAN SANTIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang bernama Ni Komang Ayu Sintia Olindasari jenis kelamin perempuan di Bayung Gede pada tanggal 9 Oktober 2004
  3. Memerintahkan kepada para pemohohn uintuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akte perkawinan untuk anak para pemohon
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya