Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Bli I Wayan Sumarja 1.I Nengah Sudiadnyana
2.I Ketut Sugara
3.Jro Salit
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1I Wayan Sumarja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Gede Oka, SHI Wayan Sumarja
Tergugat
NoNama
1I Nengah Sudiadnyana
2I Ketut Sugara
3Jro Salit
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I Gusti Ngurah Agung Bayu
2Kepala Kantor BPN Bangli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan Para Tergugat melakuakan perbuatan melawan hukum

3. Menyatakan sertipikat nomor 00500 atas nama I NENGAH SUDIADNYANA  Tergugat I (satu) yang diperoleh dari tanah perkebunan milik Warga Dadia Dalem Dasar seluas 27.550 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ;

  • Utara    ; Duen Semeton Pande
  • Timur    ; Jurang
  • Selatan ; Duen Gunaksa
  • Barat  ; Jurang

 tersebut adalah cacat hukum tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena diperoleh berdasarkan perbuatan melawan hukum ;

4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah yang berhak atas tanah sengketa tersebut ;

5. Menyatakan perjanjian Kontrak yang dibuat tanggal 26-12-2022 berdasarkan sertipikat dengan nomor 00500 atas nama I NENGAH SUDIADNYANA Tergugat I (satu) kepada I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU Turut Tergugat I (satu) menjadi cacat hukum tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena sertipikat tersebut diperoleh berdasarkan perbuatan melawan hukum maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

6. Menghukum Turut Tergugat II (dua) untuk memperbaiki sertipikat nomor 00500 atas nama I NENGAH SUDIADNYANA Tergugat I (satu) karena cacat hukum tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena diperoleh berdasarkan perbuatan melawan hukum;

7. Mengkum siapa saja yang memperolah hak atas tanah sengketa tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan pihak berwajib/ kepolisian ;

8. Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah sengketa sebidang tanah perkebunan milik warga dalem dasar seluas 27.550 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ;

  • Utara    ; Duen Semeton Pande
  • Timur    ; Jurang
  • Selatan ; Duen Gunaksa
  • Barat  ; Jurang

adalah sah dan berharga ;

 

9. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;

 

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak