Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Bli Ida Bagus Ketut Sutapa Desa Pekraman Sidembunut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Bagus Ketut Sutapa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jody Riyadi Kunto, S.H.Ida Bagus Ketut Sutapa
Tergugat
NoNama
1Desa Pekraman Sidembunut
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang PENGGUGAT uraikan sebagaimana tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bangli Cq. Majelis Hakim a quo untuk menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan, PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 2495/Desa Cempaga, Surat Ukur Nomor 1625/2019, dengan luas 2.160 m2 (dua ribu seratus enam puluh meter persegi) yang tercatat atas nama Desa Pekraman Sidembunut tidak memiliki kekuatan hukum;
  4. Menyatakan bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2495/Desa Cempaga, Surat Ukur Nomor 1625/2019, dengan luas 2.160 m2 (dua ribu seratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali adalah milik PENGGUGAT beserta Ahli Waris lainnya dari (Alm.) IDA BAGUS KETUT GELGEL Als. IDA KETUT GELGEL;
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
  6. Membebankan Biaya Perkara yang Timbul dalam Perkara ini kepada TERGUGAT.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak