| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 191/Pdt.G/2025/PN Bli | 1.I DEWA MADE MESI 2.I DEWA KETUT MESI 3.I DEWA GEDE RAKA MESI 4.I DEWA ANOM SANTA 5.I DEWA GEDE SUPARWA |
1.I DEWA GEDE RAKA BANJAR 2.I DEWA GEDE RAI BANJAR 3.DESA ADAT KAWAN 4.BENDESA ADAT-DESA ADAT KAWAN 5.KERTA DESA-DESA ADAT KAWAN 6.PENYARIKAN DESA ADAT KAWAN 7.I DEWA GEDE OKA BANJAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 191/Pdt.G/2025/PN Bli | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum |
- Surat Keterangan Tanah N.379/IPEDA/1986, tertanggal 14 Desember 1986: Pipil No.353, atas nama I Dewa Pt.Mesi, terletak di Banjar Kawan Bangli, tercatat dalam Buku C, Desa Bangli, Pasedahan: Abian Bangli, Kabupaten Dati II Bangli, Persil 7a PKD, kelas I, seluas 0.095 Ha. - Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah: Buku Penetapan Huruf C No. 358. Nama: I Dewa Pt. Mesi., Alamat: Banjar Kawan Bangli, Desa Bangli No.61, Kecamatan: Bangli, Pasedahan Abian Bangli, Kabupaten Dati II Bangli, Propinsi Dati I Bali, dengan Nomor blok dan huruf bagian blok: 9a Pkd, Kelas Desa: I, Luas tanah: 0,095 ha. di keluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tk I IPEDA Denpasar tanggal 17 Nopember 1979: Slamet Prayitno. Dengan batas-batas: Sebelah Utara : I Nengah Argi
Sebelah Timur : Pura Nataran Rsi Sebelah Selatan : Gang Sebelah Barat : Sang Kompiang Ardana
Dengan batas-batas: Sebelah Utara : I Nengah Argi Sebelah Timur : Pura Nataran Rsi Sebelah Selatan : Gang Sebelah Barat : Sang Kompiang Ardana
Kerugian Materiil: Bahwa obyek sengketa saat ini seluas 0,095 ha atau 9,5 are, harga tanah saat ini adalah Rp.200.000.000,- per are. Jadi 9,5 x 200.000.000 =Rp. 1.900.000.000,- Bahwa Para Tergugat telah menguasai Obyek sengketa sejak Dewa Gede Banjar masih hidup, sampai saat gugatan ini diajukan, telah menguasai obyek sengketa tanpa hak sekitar 80 tahun, maka apabila di hitung dengan nilai sewa dirata-ratakan per are Rp 5.000.000,- pertahun x 9,5 are = Rp. 47.500.000,- ; maka 47.500.000 x 80 tahun = Rp. 3.800.000.000,- Jadi total kerugian adalah Rp. 1.900.000.000,- + Rp. 3.800.000.000,- = Rp. 5.700.000.000,- (lima milyar tujuh ratus juta rupiah). Kerugian Immateriil: Akibat perbuatan melawan hukum, pengugat dalam menjalani dan berusaha menyelesaikan permasalahan yang timbul merasa sangat tertekan dan sangat menguras tenaga baik secara mental dan fisik, maka jika di hitung dengan sejumlah uang maka kerugian ini adalah senilai: Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Sehingga total kerugian secara keseluruhan adalah: Rp.5.700.000.000,- + Rp.2.000.000.000,- = 7.700.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah). Bahwa terhadap ganti kerugian tersebut, agar Tergugat I dan Tergugat II membayarkan ganti kerugian tersebut secara tanggung renteng sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Atau,
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
