Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa I WAYAN BUDIANA alias YANDUS, pada hari Minggu, tanggal 03 Nopember 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Halte depan SDN 5 Kawan, Jalan Brigjen Ngurah Rai No. 42, Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,12 (nol koma dua belas) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,12 (nol koma dua belas) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 Nopember 2024 sekira pukul 20.05 WITA sdr. WIWIN (DPO) menghubungi terdakwa melalui whatsapp “nyak ci ke Gianyar (yang memiliki arti: mau kamu ke Gianyar)” selanjutnya terdakwa menjawab “ngudiang WIN (yang memiliki arti: ngapain WIN)” dijawab oleh sdr. WIWIN (DPO) “ngudiang men biin (yang memiliki arti: ngapain lagi)” terus terdakwa bertanya “adi joh san (yang memiliki arti: kenapa jauh sekali)” lalu sdr. WIWIN (DPO) menjawab “nah kemu gen (yang memiliki arti: ya kesana saja)” lalu terdakwa bertanya “gianyar ije win, ci sing milu (Gianyar dimana WIN, kamu tidak ikut)” dijawab oleh sdr. WIWIN (DPO) “men cang milu adaan didian cang kemu atau dua ngabe motor (yang memiliki arti: kalau saya ikut, mendingan saya yang berangkat atau dua bawa motor)” lalu terdakwa berkata “oh nah nah cang kemu (yang memiliki arti: oh yaya saya kesana)” selanjutnya terdakwa mematikan panggilannya kemudian tidak selang berapa lama terdakwa mengghubungi sdr. WIWIN (DPO) melalui pesan whatssapp “OTW”, selanjutnya sekira pukul 20.25 WITA terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Wibisana Barat, GG. IV L 3/3, Br./Link. Panti Gede, Kel./Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar menuju Kabupaten Giayar dengan menggunakan Sepeda Motor Honda SCOOPY warna Hitam dengan No. Pol. DK 4381 ASC sesampai di sekitaran Alfamart Pantai Purnama Kabupaten Gianyar terdakwa menghubungi kembali sdr. WIWIN (DPO) melalui whattsapp dan memberitahu kepada sdr. WIWIN (DPO) bahwa terdakwa sudah tiba di Kabupaten Gianyar selanjutnya sdr. WIWIN (DPO) meminta terdakwa untuk menunggu, sekira 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa mendapat pesan whattsapp dari sdr. WIWIN (DPO) “Ke kota yan (yang memiliki arti: ke kota yan)” lalu terdakwa menjawab “oke” setelah itu terdakwa menuju daerah perkotaan Kabupaten Gianyar dengan menggunakan Sepeda Motor Honda SCOOPY warna Hitam dengan No. Pol. DK 4381 ASC, sesampai disekitar patung Arjuna jalan Ciung Wanara Kabupaten Gianyar terdakwa kembali menghungi sdr. WIWIN (DPO) untuk memberitahu bahwa terdakwa sudah sampai daerah perkotaan Kabupayen Gianyar, selanjutnya terdakwa menerima pesan whatssapp dari sdr. WIWIN (DPO) yang berisi foto dan lokasi/maps sebuah tempat di Kabupaten Bangli, setelah itu terdakwa pergi menuju lokasi/maps tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor Honda SCOOPY warna Hitam dengan No. Pol. DK 4381 ASC sesampainya di lokasi/maps yang diberikan oleh sdr. WIWIN (DPO) yakni bertempat di Halte di depan SDN 5 Kawan, Jalan Brigjen Ngurah Rai NO. 42, Kel./Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, selanjutya terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju belakang kursi Halte, lalu terdakwa mengambil bungkus kemasan makanan merk Nextar warna coklat kombinasi biru yang dibalut dengan lakban warna hitam menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa kembali menuju sepeda motor, pada saat terdakwa berjalan menuju sepeda motor, terdakwa dihampiri oleh saksi I MADE ROBERT KENDEDI dan saksi COK GEDE PRABAWA bersama tim Opsnal Satresnarkoba yang bertugas pada hari itu, pada saat hendak dilakukan introgasi terdakwa membuang sesuatu berupa bekas bungkus kemasan makanan merk Nextar warna coklat kombinasi biru yang dibalut dengan lakban warna hitam dari tangan kanannya kemudian saksi I MADE ROBERT KENDEDI dan saksi COK GEDE PRABAWA bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli menyuruh terdakwa mengambil barang yang dibuangnya setelah diambil dan dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan kanan, kemudian salah satu dari tim Opsnal mencari warga sekitar untuk menjadi saksi dan bertemu dengan saksi I GUSTI MADE SEDANA MERTE dan saksi I MADE WIDIA DANA, setelah itu mereka diajak untuk ikut ke lokasi terdakwa dan tim Opsnal berada, selanjutnya saksi I MADE ROBERT KENDEDI bersama COK GEDE PRABAWA melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa disaksikan oleh saksi I GUSTI MADE SEDANA MERTE dan saksi I MADE WIDIA DANA, pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa ditemukan barangbarang berupa 1 (satu) bungkus kemasan makanan merk Nextar warna coklat kombinasi biru dibalut dengan lakban warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah handphone merk OPPO model CPH1909 warna Merah berikut 2 (dua) buah simcard milik I WAYAN BUDIANA alias YANDUS, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda SCOOPY warna Hitam dengan No. Pol. DK 4381 ASC berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda SCOOPY warna Hitam dengan No. Pol. DK 4381 ACS pemilik a.n. NI KETUT MUDIARI, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian, selanjutnya saksi I MADE ROBERT KENDEDI bersama COK GEDE PRABAWA melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kemasan makanan merk Nextar warna coklat kombinasi biru dibalut dengan lakban warna hitam dengan cara membuka bungkus kemasan makanan merk Nextar warna coklat kombinasi biru dibalut dengan lakban warna hitam tersebut dan menemukan 5 (lima) potongan pipet plastik yang dibalut dengan lakban warna hitam pada masingmasing potongan pipet plastik didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi masing-masing kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Nopember tahun 2024 pukul 09.30 WITA bertempat di Kantor Polisi Resor Bangli dengan disaksikan oleh Terdakwa dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa:
- Kode A 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol du gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto.
- Kode B 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,12 (nol koma dua belas) gram netto.
- Kode C 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto.
- Kode D 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,12 (nol koma dua belas) gram netto.
- Kode E 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1581/NNF/2024 tanggal 5 November 2024 yang dibuat dan ditandatangi AKP DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan AKP A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. selaku pemeriksa Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalisti barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening (Kode A s/d Kode E) dengan masing-masing berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 11912/2024/NF s/d 11916/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 11917/2024/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 11912/2024/NF s/d 11916/2024/NF berupa Kristal bening dan 11917/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I WAYAN BUDIANA alias YANDUS, pada hari Minggu, tanggal 03 Nopember 2024 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Wibisana Barat, GG. IV L 3/3, Br./Link, Panti Gede, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar , berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangli berwenang mengadili, melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I berupa shabu bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekira pukul 13.00 WITA terdakwa sedang dirumah di Jl. Wibisana Barat, GG. IV L 3/3, Br./Link. Panti Gede, Kel./Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali terdakwa menghubungi sdr. WIWIN (DPO) melalui whatsapp dengan kalimat “mesen sandal (sabu) satu win yang harga 300 (yang memiliki arti: pesan sandal (sabu) satu win yang harganya tiga ratus ribu” lalu dijawab “oke TR (disertakan nomor rekening)”, selanjutnya terdakwa menuju Briling dan melakukan transfer ke rekening yang diberikan oleh sdr. WIWIN, setelah itu terdakwa kembali menghubungi sdr. WIWIN (DPO) untuk memberi tahu bahwa terdakwa sudah melakukan transfer lalu dijawab oleh sdr. WIWIN (DPO) “OKE antos nu gaenang (yang memiliki arti: oke tunggu saya masih buatkan” lalu terdakwa bertanya “kemana” dan sdr. WIWIN menjawab “kusuma” kemudian terdakwa menuju jalan Kusuma Bangsa, Desa Ubung, Kecamatan Denpasar utara, Kota Denpasar pada saat dalam perjalanan terdakwa membuka HP miliknya dan mendapatkan pesan whatssapp dari sdr. WIWIN (DPO) yang berisi pesan berupa foto lokasi shabu yang berada di depan kostkostan jalan Kusuma Bangsa, Desa Ubung, Kecamatan Denpasar utara, Kota Denpasar sesampainya dilokasi dan menemukan shabu yang dibungkus dengan tisu warna putih lalu terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kiri setelah itu terdakwa pulang menuju rumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa mempersiapkan alat-alat untuk menggunakan shabu yaitu pertama-tama terdakwa merakit alat bong sebagai alat hisap dengan menggunakan 1 (satu) buah pipa kaca dari serum, 1 (satu) buah botol minuman mineral aqua, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah korek gas, kemudian terdakwa membuat 2 (dua) lubang pada tutup botol minuman mineral aqua dengan gunting kemudian terdakwa masukan pipet plastik pada masing-masing lobang tersebut salah satu pipet plastik terdakwa sambungkan pipa kaca setelah tersambung lalu terdakwa isi dengan air sekitar setengah botol minum tersebut selanjutnya terdakwa tutup menggunakan tutup botol yang sudah tersambung pipet plastik, selanjutnya pada pipa kaca terdakwa isi shabu, lalu pipa kaca tersebut terdakwa bakar menggunakan api kecil dan pada pipet plastik yang satunya terdakwa gunakan untuk menghisap shabu tersebut hingga habis sekira 8 (delapan) kali hisapan atau sampai shabu tersebut habis, setelah selesai menggunakan shabu alat bongnya terdakwa simpan dibawah meja di kamar terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 14.10 WITA terdakwa merasa kurang mengkonsumi shabu kemudian terdakwa menghubungi kembali sdr. WIWIN (DPO) untuk memesan Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) setelah terdakwa membayar terdakwa disuruh ketempat yang sama yakni di jalan kusuma bangsa, Desa Ubung, Kecamatan Denpasar utara, Kota Denpasar, setelah sampai dilokasi terdakwa mengambil shabu yang dibungkus dengan plastik bekas bungkus yakul dengan menggunakan tangan kiri setelah selanjutnya pulang menuju rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa menyiapkan alat bong yang sebelumnya telah disimpan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa mengkonsumsi shabu yang baru dibelinya dengan menggunakan alat bong sekira 6 (enam) kali hisapan atau shabu tersebut habis kemudian alat bong terdakwa bakar dibelakang rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 03 Nopember 2024 sekira pukul 20.05 WITA sdr. WIWIN (DPO) menghubungi terdakwa melalui whatsapp “nyak ci ke Gianyar (yang memiliki arti: mau kamu ke Gianyar)” selanjutnya terdakwa menjawab “ngudiang WIN (yang memiliki arti: ngapain WIN)” dijawab oleh sdr. WIWIN (DPO) “ngudiang men biin (yang memiliki arti: ngapain lagi)” terus terdakwa bertanya “adi joh san (yang memiliki arti: kenapa jauh sekali)” lalu sdr. WIWIN (DPO) menjawab “nah kemu gen (yang memiliki arti: ya kesana saja)” lalu terdakwa bertanya “gianyar ije win, ci sing milu (Gianyar dimana WIN, kamu tidak ikut)” dijawab oleh sdr. WIWIN (DPO) “men cang milu adaan didian cang kemu atau dua ngabe motor (yang memiliki arti: kalau saya ikut, mendingan saya yang berangkat atau dua bawa motor)” lalu terdakwa berkata “oh nah nah cang kemu (yang memiliki arti: oh yaya saya kesana)” selanjutnya terdakwa mematikan panggilannya kemudian tidak selang berapa lama terdakwa mengghubungi sdr. WIWIN (DPO) melalui pesan whatssapp “OTW”, selanjutnya sekira pukul 20.25 WITA terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Wibisana Barat, GG. IV L 3/3, Br./Link. Panti Gede, Kel./Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar menuju Kabupaten Giayar dengan menggunakan Sepeda Motor Honda SCOOPY warna Hitam dengan No. Pol. DK 4381 ASC sesampai di sekitaran Alfamart Pantai Purnama Kabupaten Gianyar terdakwa menghubungi kembali sdr. WIWIN (DPO) melalui whattsapp dan memberitahu kepada sdr. WIWIN (DPO) bahwa terdakwa sudah tiba di Kabupaten Gianyar selanjutnya sdr. WIWIN (DPO) meminta terdakwa untuk menunggu, sekira 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa mendapat pesan whattsapp dari sdr. WIWIN (DPO) “Ke kota yan (yang memiliki arti: ke kota yan)” lalu terdakwa menjawab “oke” setelah itu terdakwa menuju daerah perkotaan Kabupaten Gianyar dengan menggunakan Sepeda Motor Honda SCOOPY warna Hitam dengan No. Pol. DK 4381 ASC, sesampai disekitar patung Arjuna jalan Ciung Wanara Kabupaten Gianyar terdakwa kembali menghungi sdr. WIWIN (DPO) untuk memberitahu bahwa terdakwa sudah sampai daerah perkotaan Kabupayen Gianyar, selanjutnya terdakwa menerima pesan whatssapp dari sdr. WIWIN (DPO) yang berisi foto dan lokasi/maps sebuah tempat di Kabupaten Bangli, setelah itu terdakwa pergi menuju lokasi/maps tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor Honda SCOOPY warna Hitam dengan No. Pol. DK 4381 ASC sesampainya di lokasi/maps yang diberikan oleh sdr. WIWIN (DPO) yakni bertempat di Halte di depan SDN 5 Kawan, Jalan Brigjen Ngurah Rai NO. 42, Kel./Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, selanjutya terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju belakang kursi Halte, lalu terdakwa mengambil bungkus kemasan makanan merk Nextar warna coklat kombinasi biru yang dibalut dengan lakban warna hitam menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa kembali menuju sepeda motor, pada saat terdakwa berjalan menuju sepeda motor, terdakwa dihampiri oleh saksi I MADE ROBERT KENDEDI dan saksi COK GEDE PRABAWA bersama tim Opsnal Satresnarkoba yang bertugas pada hari itu, pada saat hendak dilakukan introgasi terdakwa membuang sesuatu berupa bekas bungkus kemasan makanan merk Nextar warna coklat kombinasi biru yang dibalut dengan lakban warna hitam dari tangan kanannya kemudian saksi I MADE ROBERT KENDEDI dan saksi COK GEDE PRABAWA bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli menyuruh terdakwa mengambil barang yang dibuangnya setelah diambil dan dipegang oleh terdakwa menggunakan tangan kanan, kemudian salah satu dari tim Opsnal mencari warga sekitar untuk menjadi saksi dan bertemu dengan saksi I GUSTI MADE SEDANA MERTE dan saksi I MADE WIDIA DANA, setelah itu mereka diajak untuk ikut ke lokasi terdakwa dan tim Opsnal berada, selanjutnya saksi I MADE ROBERT KENDEDI bersama COK GEDE PRABAWA melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa disaksikan oleh saksi I GUSTI MADE SEDANA MERTE dan saksi I MADE WIDIA DANA, pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa ditemukan barangbarang berupa 1 (satu) bungkus kemasan makanan merk Nextar warna coklat kombinasi biru dibalut dengan lakban warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah handphone merk OPPO model CPH1909 warna Merah berikut 2 (dua) buah simcard milik I WAYAN BUDIANA alias YANDUS, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda SCOOPY warna Hitam dengan No. Pol. DK 4381 ASC berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda SCOOPY warna Hitam dengan No. Pol. DK 4381 ACS pemilik a.n. NI KETUT MUDIARI, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian, selanjutnya saksi I MADE ROBERT KENDEDI bersama COK GEDE PRABAWA melakukan pemeriksaan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kemasan makanan merk Nextar warna coklat kombinasi biru dibalut dengan lakban warna hitam dengan cara membuka bungkus kemasan makanan merk Nextar warna coklat kombinasi biru dibalut dengan lakban warna hitam tersebut dan menemukan 5 (lima) potongan pipet plastik yang dibalut dengan lakban warna hitam pada masingmasing potongan pipet plastik didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi masing-masing kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
- Bahwa Terdakwa mulai mengenal dan menggunakan Narkotika jenis shabu sejak tahun 2019.
- Bahwa efek dari penggunaan shabu yang Terdakwa rasakan yaitu terdakwa lebih tenang dan rasa kantuknya hilang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1581/NNF/2024 tanggal 5 November 2024 yang dibuat dan ditandatangi AKP DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan AKP A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. selaku pemeriksa Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalisti barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening (Kode A s/d Kode E) dengan masing-masing berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 11912/2024/NF s/d 11916/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 11917/2024/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 11912/2024/NF s/d 11916/2024/NF berupa Kristal bening dan 11917/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu Rumah Sakit Jiwa Kabupaten Bangli Nomor : T.41.400.7.6/16005/PELY/RSJ tanggal 19 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yakni dr. I Gde Yudhi Kurniawan, M. Biomed, Sp.KJ dan dr. Putu Ayu Krisna Damayanti selaku dokter pada Rumah Sakit Jiwa Kabupaten Bangli, dengan kesimpulan:
“berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa klien mengalami gangguan penggunaan zat stimulansia (methamphetamine) tingkat penggunaan berat dan ditemukan tanda-tanda ketergantungan, saat ini abstinen dalam situasi terlindung. Direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 6 bulan”
- Bahwa Terdakwa menggunakan shabu tersebut tidak dalam keadaan sakit ataupun sedang menjalani terapi pecandu zat adiktif yang membutuhkan narkotika jenis shabu sebagai media penyembuhannya, serta tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------- |