Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
29/Pdt.P/2025/PN Bli | 1.I NYOMAN NUADA 2.NI KOMANG DARTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.P/2025/PN Bli | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak pemohon I,II yang bernama I Wayan Agus Saputra jenis kelamin laki laki yang lahir di Bangli pada tanggal 20 Agustus 2007 dan Ni Kadek Depi Purnama Yanti jenis kelamin Perempuan yang lahir di Bangli pada tanggal 23 April 2005 yang sudah menikah pada tanggal 11 Juni 2024 di Banjar Dinas Paketan,Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mengirimkan Salinan dari penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatatkan Dispensasi Perkawinan anak para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu, sehingga dapat terbit kutipan Akte Perkawinan untuk anak Pemohon;
4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |