Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Bli NI WAYAN CINDIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI WAYAN CINDIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak pemohon yang bernama Ni Ketut Ayu Widiartini jenis Kelamin Perempuan yang lahir di Batur Selatan pada tanggal 09 April 1995 menikah dengan I Wayan Sukanadi.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak pemohon.
  4.  Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam   permohonan ATAU : Mohon Penetapan yang seadil - adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak