Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Bli I Dewa Made Merta Hartawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Dewa Made Merta Hartawan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Made Andrea Prasetya HadiI Dewa Made Merta Hartawan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohona Pemohon ;
  2. Menyatakan Sah Surat Permohonan Penetapan Akta Jual Beli yang telah dibuat Pemohon terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Cempaga/kawan, Kec. Bangli, Kab. Bangli, Provinsi Bali dengan Hak Milik Nomor 228 serta Luas Tanah 1.340 m2 (Meter persegi;
  3. Memerintahkan kepada Panitera atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Dinas – Dians Terkait yang berada di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, dan selanjutnya mencatat Permohonan Penetapan Akta Jual Beli tersebut dalam Register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak