Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
328/PDT.P/2012/PN.BLI I NYOMAN BUDIASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Sep. 2012
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 328/PDT.P/2012/PN.BLI
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN BUDIASA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon 
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa  I NYOMAN BUDIASA, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Dusun Cekeng pada tanggal 5 Juli 1982 adalah sah anak kandung ke-3 ( tiga ) yang lahir dari perkawinan I NYOMAN MISI  dengan NI WAYAN REBES 
  3. Memerintahkan kepada yang terhormat Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil  Kabupaten Bangli, agar mengenai kelahiran Pemohon dapat dicatatkan dan didaftarkan dalam register yang bersangkutan ditahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Akta Kelahirannya
  4. Membebankan kepada  Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini 

ATAU

              Mohon Penetapan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak