Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Bli NI WAYAN SUASTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI WAYAN SUASTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON
  2. Memberikan dispensasi menikahkan Anak di Bawah Umur Kepada pemohon Ni Wayan Suastini untuk menikahkan anaknya yang bernama Sang Ayu Kompiang Widya Putri anak pertama berusia 17 Tahun lahir di Bangli pada tanggal 31 Maret 2008 sesuaiĀ  sesuai dengan akta kelahiran No. 6980/IST/BGL/WNI/2011 dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 30 Desember 2011 karena anak sudah dalam keadaan hamil dan pihak laki-laki yang menghamili siap bertanggung jawab.
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan Dispensasi Perkawinan Anak PEMOHON tersebut pada register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Pemohon

Atau:

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak