Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I Wayan Sumantra
2.Ni Nyoman Desi Sugiantari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Sumantra
2Ni Nyoman Desi Sugiantari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernama I PUTU AGUS ADI WIRA GUNUNG lahir di Kabupaten Bangli 28 Juni 2020 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomer Register  5106-LT-04032024-0012 dan telah terdaftar di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bangli tanggal 5 April 2024 adalah anak sah/anak kandung dari perkawinan antara I WAYAN SUMANTRA dengan NI NYOMAN DESI SUGIANTARI dan segala setstus hukumnya ;
  3. Memerintahkan kepada pegawai  Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan pengesahan anak tersebut dalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan pada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak