| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Pemohon yang bernama Ni Made Aprilia Novitasari, jenis kelamin Perempuan yang lahir di Tiga, tanggal 14 April 2008 sesui Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-09032020-0019 yang di keluarkan pada tanggal 06 Juli 2022 untuk melakukan perkawinan dengan I Ketut Rinro Wirawan jenis kelamin Laki - Laki yang lahir di Kayuambua, tanggal 13 Oktober 2005 sesui Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3810/IST/BGL/WNI/2008 yang di keluarkan pada tanggal 16 Desember 2025 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk anak Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini:
-
Mohon menetapkan seadil – adilnya. |