| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan/atau menganti nama anak Para Pemohon, yang semula bernama I MADE VARENSA HANDARU menjadi I MADE WAHYU DARMAJAYA, yang selanjutnya menyebut dirinya I MADE WAHYU DARMAJAYA;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama (ganti nama) anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli guna dicatat dan didaftar dalam register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |