Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Bli I WAYAN JANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN JANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Pemohon yang bernama Ni Luh Jepun Juliani jenis kelamin Perempuan yang lahir di Desa Pinggan, pada tanggal 12 Juli 2004 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-25022016-0063 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 26 Februari 2016 kawin denganĀ  I Wayan Rencana jenis kelamin Laki-laki yang lahir di Banjar Batih pada tanggal 31 Agustus 2002 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-11052016-0011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 11 Mei 2016 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk anak Pemohon ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak