Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I Nengah Sumatra
2.I Gede Darta
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I Nengah Sumatra
2I Gede Darta
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Made Nistra, S.H.I Nengah Sumatra
2I Made Nistra, S.H.I Gede Darta
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  pemohon I dan II seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan ijin/ dispensasi kawin terhadap Anak Para Pemohon yang bernama I Kadek Ariawan jenis kelamin Laki-laki yang lahir di Kayukapas, pada tanggal 31-12- 2004  sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-02122015-0030 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 4 -12-2015 yang menikah dengan Ni Putu Shintia Riani jenis kelamin Perempuan yang lahir di Belancan, pada tanggal 20-9-2005 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1713/ISTEMEWA/BANGLI/2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 24-7-2006.
  3. Memerintahkan kepada  pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli Sehingga dapat diterbitkan kutipan akte perkawinan untuk anak para pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ATAU :Mohon penetapan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak