Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2026/PN Bli 1.I Ketut Wandri
2.Ni Nyoman Jayanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Wandri
2Ni Nyoman Jayanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang Bernama I Ketut Wandri dengan   Ni Nyoman Jayanti yang telah dilaksanakan secara adat dan agama Hindu di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kab. Bangli dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Jero Mk. Ketut Dar pada tanggal 05-12-2020
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak