Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I, II, III & IV adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, II, III & IV untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok, Bunga dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 265.122.717,- (dua ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah). Apabila Tergugat I, II, III & IV tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit (Pokok, Bunga dan Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1199, yang terletak di Desa Sulahan, Kec. Susut Bangli, Atas nama : I NENGAH NGEPEN dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli untuk dilakukan Eksekusi jaminan kredit/ agunan.
- Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III & IV atau siapa saja yang menempati obyek agunan SHM No. 1199, yang terletak di Desa Sulahan, Kec. Susut Bangli, Atas nama : I NENGAH NGEPEN untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I, II, III & IV tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I, II, III & IV sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak berwajib dapat melaksanakannya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|