Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2024/PN Bli Brilian Capera RURY HERAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-03/N.1.13/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Brilian Capera
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RURY HERAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa RURY HERAWATI, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 15.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Toko ARI KEBAYA yang berlokasi di Jalan Nusantara, Lingk./Banjar Gunaksa, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa berangkat dari kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Ken Umang No. 11, Kelurahan/Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Merk FAZZIO Nomor Polisi DK 2006 AEC, NOKA :  MH3SEJ710PJ162733, NOSIN :  E33WE0184543, tahun 2023, warna hitam milik Terdakwa, dimana tujuan Terdakwa memang ke daerah Bangli dengan niat untuk mengambil barang milik orang lain namun untuk tempatnya belum ditentukan karena Terdakwa melihat situasi tempat tersebut terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa sempat makan di JFC, setelah selesai makan, Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa sambil melihat-lihat toko yang sepi pembeli/pengunjung.
  • Bahwa setelah sampai di Jalan Nusantara, Lingk./Banjar Gunaksa, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Terdakwa melihat toko baju anak SAKTA BABY SHOP, kemudian Terdakwa berhenti dan parkir di depan toko SAKTA BABY SHOP, setelah itu Terdakwa masuk kedalam toko melihat-lihat baju anak dan sempat menanyakan barang yang diinginkan Terdakwa kepada penjual Toko Baju Anak SAKTA BABY SHOP sambil memantau keadaan Toko ARI KEBAYA yang pada saat itu dalam kondisi sepi. Setelah dirasa aman kemudian Terdakwa pergi dan masuk ke Toko ARI KEBAYA.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di Toko ARI KEBAYA, Terdakwa menawar 1 (satu) buah selendang dan langsung membayarnya dengan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) karena harga selendang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) saksi NI NENGAH NGARIASIH mengambil uang kembalian didalam tas kain Merk HUNGRY&CO warna hitam yang disimpan didalam lemari plastik, setelah Terdakwa diberikan uang kembalian,  Terdakwa melihat tas kain Merk HUNGRY&CO warna hitam tersebut disimpan kembali di lemari plastik yang tidak terkunci.
  • Bahwa Terdakwa membeli lagi selendang seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan membayar dengan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi NI NENGAH NGARIASIH memberikan kembalian Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu Terdakwa berpura-pura untuk membeli sandal dan meminta saksi NI NENGAH NGARIASIH untuk mencarikan ukuran sandal yang diingankan oleh Terdakwa dengan posisi membelakangi Terdakwa.
  • Bahwa pada saat saksi NI NENGAH NGARIASIH mencari sandal, Terdakwa membuka lemari plastik yang berada disamping meja kasir yang pada saat itu tidak terkunci dan dengan tangan kiri Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas kain Merk HUNGRY&CO warna hitam yang berisi 1 (satu) buah Dompet kulit merk MONT BLACN warna coklat dan 1 (satu) buah dompet kain warna coklat dengan resleting bertulisan LONGCHAMP yang keseluruhan terdapat uang berjumlah Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat ingin membayar, Terdakwa menanyakan kepada saksi NI NENGAH NGARIASIH apakah bisa keluar mengambil uang di ATM terlebih dahulu, setelah saksi NI NENGAH NGARIASIH membolehkan, Terdakwa keluar untuk mengambil uang. Setelah itu Terdakwa langsung pergi dan meninggalkan 2 buah selendang yang sudah dibayar.
  • Bahwa setelah Terdakwa pergi meninggalkan toko, kemudian Terdakwa pulang menuju kos Terdakwa, di perjalanan pulang Terdakwa sempat berhenti di jalan depan Holland Bakery yang tepatnya di Jalan Merdeka, Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli untuk mengecek isi tas lalu Terdakwa memindahkan tas kain merk HUNGRY&CO warna hitam ke dalam jok sepeda motor yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang ke kos Terdakwa. Setelah sampai di kos, Terdakwa menaruh 1 buah tas kain Merk HUNGRY&CO warna hitam tersebut di kolong kamar tempat tidur, tiga hari kemudian Terdakwa mengambil tas tersebut kemudian Terdakwa melihat isi yang ada di dalam tas tersebut dan adapun barang – barang yang ada yaitu : 1 (satu) buah Dompet kulit merk MONT BLACN warna coklat dan 1 (satu) buah dompet kain warna coklat dengan resleting bertulisan LONGCHAMP yang keseluruhan terdapat uang berjumlah Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 11 Pro warna gold sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), membayar tambahan DP pembelian emas sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), membeli kebutuhan sehari-hari yaitu untuk membeli makanan, membayar laundry, membeli bensin, membeli 3 (tiga) buah bahan dasar kain (baju kaos) masing-masing 1 (buah) baju kaos merk U-Right warna abu-abu, 1 (satu) buah baju kaos merk U-Right  warna hitam, 1 (satu) buah baju kaos merk Newbalance warna hitam, 1 (satu) pasang sandal merk Havaianas warna hitam tulisan putih, 2 (dua) buah case masing-masing 1 (satu) buah case warna hitam dan 1 (satu) buah case warna putih bening, 1 (satu) pasang kaos kaki merk Nike warna hitam. Dari pembelian kebutuhan tersebut masih terdapat sisa Rp.5.778.000.- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan laporan polisi No LP/B/31/XI/2023/SPKT/POLRES BANGLI/POLDA BALI tanggal 25 November 2023 kemudian team opsnal Sat Reskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan secara intensif dan berbekal informasi dari saksi NI NENGAH NGARIASIH, setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa mengakui telah datang ke Bangli pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira jam 15.15 WITA bertempat di Toko ARI KEBAYA yang berlokasi di Jalan Nusantara, Lingk./Banjar Gunaksa, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli dan telah mengambil 1 (satu) buah tas kain Merk HUNGRY&CO warna hitam yang berisi 1 (satu) buah Dompet kulit merk MONT BLACN warna coklat dan 1 (satu) buah dompet kain warna coklat dengan resleting bertulisan LONGCHAMP yang keseluruhan terdapat uang berjumlah Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya team opsnal mengamankan RURY HERAWATI dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas kain Merk HUNGRY&CO warna hitam yang berisi 1 (satu) buah Dompet kulit merk MONT BLACN warna coklat dan 1 (satu) buah dompet kain warna coklat dengan resleting bertulisan LONGCHAMP yang keseluruhan terdapat uang berjumlah Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan tanpa izin ataupun memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik barang yaitu saksi NI NENGAH NGARIASIH.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi NI NENGAH NGARIASIH mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya