Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2016/PN Bli I Wayan Wikayasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2016/PN Bli
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Wikayasa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah NAMA Pemohon  sesuai dengan Kutipan Akta Nomor : 1867/IST/BGL/WNI/2008  bernama : I WAYAN WIKAYASA,  dirubah menjadi I WAYAN WIKA,

 

  1. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli agar merubah atau memperbaiki di dalam Akta Kelahiran  Pemohon Nomor : 1867/IST/BGL/WNI/2008,  untuk dirubah dari Nama I WAYAN WIKAYASA menjadi I WAYAN WIKA yang lahir pada tanggal 17 Januari 1988 ;

 

  1. Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Pemohon) untuk segera melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari agar mengenai perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Salinan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;

 

  1. Membebankan semua biaya kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak