Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2024/PN Bli I GEDE ARDANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I GEDE ARDANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk melaksanakan perkawinan yang kedua dengan Ni Wayan Sutina
  3. Memberikan Hak kepada pemohon untuk mendaftarkan perkawinan poligami tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangl;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak